Petugas Kepolisian Resor Madiun menciduk seorang muncikari berinisial FHP, warga Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, yang menyediakan layanan prostitusi dengan melibatkan istrinya sendiri.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Iptu Jumadi mengatakan kasus suami jual istri tersebut berhasil diungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang penyediaan layanan prostitusi secara daring.
"Awalnya terlapor FHP ini mendapat pesanan untuk menyediakan seorang perempuan yang bisa diajak berkencan. Karena sedang tidak ada yang bisa ditawarkan, maka FHP menawarkan istri sahnya, LR, untuk berkencan dengan pria pemesan tersebut," ujar Iptu Jumadi dalam keterangannya di Madiun, Minggu.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ketiganya sepakat ketemu di Hotel Bromo Permai di wilayah Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Kabupaten Madiun pada Sabtu malam tanggal 21 Mei 2022.
Untuk tarif berkencan dengan sang istri disepakati mencapai Rp500 ribu. Namun tersangka FHP menerima uang sebesar Rp650 ribu dari pria pemesan.
"Setelah menerima uang Rp650 ribu, pelaku FHP menunggu istrinya dan si pria pemesan di sebuah warung angkringan di sekitar taman wisata Umbul Madiun. Saat sedang menunggu tersebut, FHP ditangkap petugas," katanya.
Saat diperiksa, FHP mengatakan baru pertama kali melakukan perbuatan muncikari terhadap istrinya. Ia mengaku terpaksa melakukan tersebut karena alasan faktor ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka bersama istri menuju hotel kencan, sejumlah HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pria pemesan, dan
seprai hotel.
"Atas perbuatannya, tersangka FHP dijerat dengan Pasal 506 KUHP," kata Iptu Jumadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Iptu Jumadi mengatakan kasus suami jual istri tersebut berhasil diungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang penyediaan layanan prostitusi secara daring.
"Awalnya terlapor FHP ini mendapat pesanan untuk menyediakan seorang perempuan yang bisa diajak berkencan. Karena sedang tidak ada yang bisa ditawarkan, maka FHP menawarkan istri sahnya, LR, untuk berkencan dengan pria pemesan tersebut," ujar Iptu Jumadi dalam keterangannya di Madiun, Minggu.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ketiganya sepakat ketemu di Hotel Bromo Permai di wilayah Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Kabupaten Madiun pada Sabtu malam tanggal 21 Mei 2022.
Untuk tarif berkencan dengan sang istri disepakati mencapai Rp500 ribu. Namun tersangka FHP menerima uang sebesar Rp650 ribu dari pria pemesan.
"Setelah menerima uang Rp650 ribu, pelaku FHP menunggu istrinya dan si pria pemesan di sebuah warung angkringan di sekitar taman wisata Umbul Madiun. Saat sedang menunggu tersebut, FHP ditangkap petugas," katanya.
Saat diperiksa, FHP mengatakan baru pertama kali melakukan perbuatan muncikari terhadap istrinya. Ia mengaku terpaksa melakukan tersebut karena alasan faktor ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka bersama istri menuju hotel kencan, sejumlah HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pria pemesan, dan
seprai hotel.
"Atas perbuatannya, tersangka FHP dijerat dengan Pasal 506 KUHP," kata Iptu Jumadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022