Sebanyak 893 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Kediri, Jawa Timur, menerima bantuan sosial minyak goreng susulan periode April—Juni 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Ferry Djatmiko mengemukakan bahwa 893 KPM itu terbagi di tiga kecamatan.
"Ada 893 KPM penerima bantuan sosial minyak goreng susulan dengan perincian untuk wilayah Kecamatan Kota sebanyak 264 KPM, Kecamatan Mojoroto 343 KPM, dan Kecamatan Pesantren 286 KPM," kata Ferry Djatmiko di Kediri, Rabu (25/5).
Dikatakan bahwa penyaluran bansos minyak goreng susulan ini dibayarkan secara tunai melalui Kantor Pos Kota Kediri. Pembayaran dilakukan di tiga lokasi sesuai dengan daerah penduduk itu tinggal.
Untuk Kecamatan Pesantren, dibayarkan di Kantor Pos Bangsal; Kecamatan Kota di Kantor Pos Besar Kota Kediri; Kecamatan Mojoroto dibayarkan di Kantor Pos Mrican.
Sementara itu, untuk besaran uang yang diterimakan adalah Rp300 ribu pada bulan April—Juni 2022. Bantuan sosial diberikan Rp100 ribu per bulan dan dibayarkan 3 bulan sekaligus.
Penyaluran bantuan sosial minyak goreng tersebut juga bersamaan dengan pembayaran bantuan pangan nontunai pada periode Mei 2022 sebesar Rp200 ribu.
Masing-masing KPM menerima uang tunai sebesar Rp500 ribu, yakni Rp300 ribu bantuan sosial minyak goreng dan Rp200 BPNT.
Ketua Satgas Bansos Kantor Pos Kediri David Z. Chamami mengatakan bahwa KPM yang berhalangan atau tidak bisa melakukan pengambilan sesuai dengan jadwal tetap bisa melakukan pengambilan di Kantor Pos Kota Kediri pada hari berikutnya.
"Bantuan tidak akan hangus jika tidak diambil hari ini. Bagi KPM yang berhalangan untuk melakukan pengambilan pada hari ini bisa melakukan pengambilan di loket depan Kantor Pos Kota Kediri selama hari kerja, mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB," kata dia.
Apabila ditemui gagal bayar selama penyaluran, kata dia, dana tersebut akan dikembalikan ke Kementerian Sosial.
Ia menjelaskan bahwa gagal bayar bisa terjadi karena KPM telah meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, KPM telah mampu, atau KPM yang dobel bantuan.
"Maka, bantuan yang bersangkutan akan dinyatakan gagal bayar dan dana akan dikembalikan ke pusat. Nantinya data tersebut akan dijadikan bahan evaluasi Kemensos untuk digantikan kepada KPM baru yang berhak menerima," kata David.
Sebelumnya, pembayaran bantuan sosial minyak goreng di daerah ini kepada 24.713 KPM dan terdapat 893 KPM susulan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Ferry Djatmiko mengemukakan bahwa 893 KPM itu terbagi di tiga kecamatan.
"Ada 893 KPM penerima bantuan sosial minyak goreng susulan dengan perincian untuk wilayah Kecamatan Kota sebanyak 264 KPM, Kecamatan Mojoroto 343 KPM, dan Kecamatan Pesantren 286 KPM," kata Ferry Djatmiko di Kediri, Rabu (25/5).
Dikatakan bahwa penyaluran bansos minyak goreng susulan ini dibayarkan secara tunai melalui Kantor Pos Kota Kediri. Pembayaran dilakukan di tiga lokasi sesuai dengan daerah penduduk itu tinggal.
Untuk Kecamatan Pesantren, dibayarkan di Kantor Pos Bangsal; Kecamatan Kota di Kantor Pos Besar Kota Kediri; Kecamatan Mojoroto dibayarkan di Kantor Pos Mrican.
Sementara itu, untuk besaran uang yang diterimakan adalah Rp300 ribu pada bulan April—Juni 2022. Bantuan sosial diberikan Rp100 ribu per bulan dan dibayarkan 3 bulan sekaligus.
Penyaluran bantuan sosial minyak goreng tersebut juga bersamaan dengan pembayaran bantuan pangan nontunai pada periode Mei 2022 sebesar Rp200 ribu.
Masing-masing KPM menerima uang tunai sebesar Rp500 ribu, yakni Rp300 ribu bantuan sosial minyak goreng dan Rp200 BPNT.
Ketua Satgas Bansos Kantor Pos Kediri David Z. Chamami mengatakan bahwa KPM yang berhalangan atau tidak bisa melakukan pengambilan sesuai dengan jadwal tetap bisa melakukan pengambilan di Kantor Pos Kota Kediri pada hari berikutnya.
"Bantuan tidak akan hangus jika tidak diambil hari ini. Bagi KPM yang berhalangan untuk melakukan pengambilan pada hari ini bisa melakukan pengambilan di loket depan Kantor Pos Kota Kediri selama hari kerja, mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB," kata dia.
Apabila ditemui gagal bayar selama penyaluran, kata dia, dana tersebut akan dikembalikan ke Kementerian Sosial.
Ia menjelaskan bahwa gagal bayar bisa terjadi karena KPM telah meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, KPM telah mampu, atau KPM yang dobel bantuan.
"Maka, bantuan yang bersangkutan akan dinyatakan gagal bayar dan dana akan dikembalikan ke pusat. Nantinya data tersebut akan dijadikan bahan evaluasi Kemensos untuk digantikan kepada KPM baru yang berhak menerima," kata David.
Sebelumnya, pembayaran bantuan sosial minyak goreng di daerah ini kepada 24.713 KPM dan terdapat 893 KPM susulan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022