Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar di halaman Kejari Kota Kediri, Rabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengemukakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil penindakan dalam delapan bulan mulai Agustus tahun 2021 sampai April 2022 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Yang paling menonjol yaitu narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 173,88 gram. Hasil penindakan delapan bulan terakhir," katanya di Kediri, Rabu.
Barang-barang yang dimusnahkan itu antara lain sabu-sabu sebanyak 173,88 gram dan seperangkat alat hisapnya, ganja kering sebanyak 231,9 gram, obat keras berbahaya sebanyak 50.580 butir.
Ia menambahkan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah selesai sidang. Para tersangka juga sudah dipidana penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim saat sidang berlangsung.
"Jadi barang bukti ini, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga dilakukan eksekusi oleh jaksa pengacara negara," kata dia.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Seluruh barang dikumpulkan di tong khusus. Sebelumnya, barang itu sudah ditaruh di wadah itu, diberi minyak agar mudah untuk dibakar.
Hadir dalam acara itu selain Kajari Kediri dan jajarannya, juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, BNN Kota Kediri, Polres Kediri Kota dan tamu undangan lainnya.
Pihaknya mengakui dengan hasil penyitaan barang bukti narkotika yang cukup besar itu juga menunjukkan bahwa peredaran narkotik dan obat terlarang di Kediri sampai saat ini masih terjadi dan termasuk dobel l.
Untuk itu, pihaknya berharap dengan temuan kasus ke depan bisa semakin menekan peredaran narkotika dan obat terlarang terutama di Kota Kediri.
Kejari Kediri juga siap sinergi dengan berbagai pihak untuk penegakan hukum membatasi ruang gerak peredaran narkotik dan obat terlarang terutama di Kota Kediri.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dokter Fauzan Adima juga menegaskan pemkot mendukung langkah dari Kejari Kota Kediri untuk menolak peredaran narkotika.
"Jauhi narkoba jangan coba-coba,'say no to drugs'," kata Fauzan Adima.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengemukakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil penindakan dalam delapan bulan mulai Agustus tahun 2021 sampai April 2022 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Yang paling menonjol yaitu narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 173,88 gram. Hasil penindakan delapan bulan terakhir," katanya di Kediri, Rabu.
Barang-barang yang dimusnahkan itu antara lain sabu-sabu sebanyak 173,88 gram dan seperangkat alat hisapnya, ganja kering sebanyak 231,9 gram, obat keras berbahaya sebanyak 50.580 butir.
Ia menambahkan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah selesai sidang. Para tersangka juga sudah dipidana penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim saat sidang berlangsung.
"Jadi barang bukti ini, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga dilakukan eksekusi oleh jaksa pengacara negara," kata dia.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Seluruh barang dikumpulkan di tong khusus. Sebelumnya, barang itu sudah ditaruh di wadah itu, diberi minyak agar mudah untuk dibakar.
Hadir dalam acara itu selain Kajari Kediri dan jajarannya, juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, BNN Kota Kediri, Polres Kediri Kota dan tamu undangan lainnya.
Pihaknya mengakui dengan hasil penyitaan barang bukti narkotika yang cukup besar itu juga menunjukkan bahwa peredaran narkotik dan obat terlarang di Kediri sampai saat ini masih terjadi dan termasuk dobel l.
Untuk itu, pihaknya berharap dengan temuan kasus ke depan bisa semakin menekan peredaran narkotika dan obat terlarang terutama di Kota Kediri.
Kejari Kediri juga siap sinergi dengan berbagai pihak untuk penegakan hukum membatasi ruang gerak peredaran narkotik dan obat terlarang terutama di Kota Kediri.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dokter Fauzan Adima juga menegaskan pemkot mendukung langkah dari Kejari Kota Kediri untuk menolak peredaran narkotika.
"Jauhi narkoba jangan coba-coba,'say no to drugs'," kata Fauzan Adima.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022