Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi yang disiapkan oleh jaksa penuntut umum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo, usai persidangan di Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan dua orang saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan tersebut berasal dari Sekolah SPI Kota Batu.
"Ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, yakni DTH dan S," kata Edi.
Dia menjelaskan DTH merupakan salah seorang guru yang bekerja di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, sedangkan S merupakan karyawan SPI di bagian pembangunan dan perawatan sekolah.
Menurut Edi, dalam sidang yang dilakukan secara tertutup tersebut, para saksi mengaku mengetahui kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia dengan terdakwa berinisial JE itu dari berita.
"Saksi merupakan saksi fakta. Mereka mengetahui kejadian itu dari link berita yang didapatnya," tambahnya.
Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual tersebut rencananya akan dilakukan pada 2 Juni 2022, dengan menghadirkan seorang saksi ahli.
"Agendanya masih keterangan saksi, tapi rencananya saksi ahli. Menunggu kesepakatan tim," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang, mengatakan pihaknya berharap sidang selanjutnya bisa berjalan lancar hingga pada tahapan pembelaan terhadap klien mereka. Tim kuasa hukum meyakini terdakwa JE tetap tidak bersalah.
"Kami berharap sidang berikutnya berjalan lancar sampai kepada pembelaan kami, waktunya kami untuk membuktikan. (Kami) Tetap berkeyakinan klien kami tidak bersalah," kata Jeffry.
JPU Kejari Kota Batu menjerat terdakwa JE, yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia, dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa JE merupakan pasal alternatif dan bukan pasal berlapis atau kumulatif. Dengan dakwaan alternatif, maka dalam persidangan harus bisa dibuktikan perbuatan terdakwa dengan salah satu pasal yang didakwakan.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ada seorang saksi korban berinisial SDS yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022