PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2022 hingga mencapai Rp10 miliar lebih.
"Santunan sudah diserahkan, tepatnya Rp10.893.258.485 selama periode H-7 sampai dengan H+7 Lebaran," ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto di Surabaya, Kamis.
Menurut ia, sejak 25 April hingga 10 Mei 2022, secara keseluruhan terjadi penurunan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas selama periode Lebaran 2022 sebesar 60,07 persen jika dibandingkan periode Lebaran Tahun 2019.
"Alhamdulillah, berkat kesigapan seluruh petugas yang berjaga serta dukungan kepolisian, rumah sakit dan lainnya, penyerahan santunan telah dapat kami selesaikan," ucapnya.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp20 juta, dan untuk korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta.
Selama periode libur Lebaran 2022, Jasa Raharja Jatim tetap siaga dan melakukan respons cepat terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat korban, petugas secara bergantian melakukan piket dan memantau korban di unit kecelakaan polres dan fasilitas kesehatan yang ada di wilayah kerjanya.
"Kecelakaan kendaraan bermotor yang terjadi selama liburan Lebaran 2022 tetap menjadi prioritas utama Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan," katanya.
Pihaknya berterima kasih kepada para pemangku kebijakan strategis dan sinergi yang baik, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Santunan sudah diserahkan, tepatnya Rp10.893.258.485 selama periode H-7 sampai dengan H+7 Lebaran," ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto di Surabaya, Kamis.
Menurut ia, sejak 25 April hingga 10 Mei 2022, secara keseluruhan terjadi penurunan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas selama periode Lebaran 2022 sebesar 60,07 persen jika dibandingkan periode Lebaran Tahun 2019.
"Alhamdulillah, berkat kesigapan seluruh petugas yang berjaga serta dukungan kepolisian, rumah sakit dan lainnya, penyerahan santunan telah dapat kami selesaikan," ucapnya.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp20 juta, dan untuk korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta.
Selama periode libur Lebaran 2022, Jasa Raharja Jatim tetap siaga dan melakukan respons cepat terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat korban, petugas secara bergantian melakukan piket dan memantau korban di unit kecelakaan polres dan fasilitas kesehatan yang ada di wilayah kerjanya.
"Kecelakaan kendaraan bermotor yang terjadi selama liburan Lebaran 2022 tetap menjadi prioritas utama Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan," katanya.
Pihaknya berterima kasih kepada para pemangku kebijakan strategis dan sinergi yang baik, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022