Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memberikan bantuan modal usaha kepada 1.800 pelaku usaha mikro terdampak COVID-19, sebagai upaya untuk mempercepat program pemulihan ekonomi di wilayah itu.

"Bantuan sengaja kami berikan sebelum hari raya agar mereka bisa memanfaatkan dana tersebut untuk modal usaha menjelang dan setelah Lebaran," kata Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Bangkalan, Selasa.

Ia menjelaskan bantuan modal usaha itu merupakan program pendampingan dari program yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat dan menyasar para pelaku usaha mikro, seperti pedagang kali lima (PKL) dan pedagang asongan yang tidak termasuk dalam program penerima bantuan pusat.

Pemerintah telah mencanangkan sejumlah program pemulihan ekonomi secara terpadu antara pusat, provinsi dan daerah.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan program bantuan modal usaha dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak akan mendapatkan bantuan modal usaha lagi dari pemerintah kabupaten.

"Melalui program terpadu antara pusat, provinsi dan daerah yang seperti ini, kami yakin, upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi warga akibat pandemi akan berhasil dengan baik," katanya.

Besaran bantuan yang diterima para pelaku usaha mikro itu Rp500 ribu berupa voucer dari Bank Rakyat Indonesia.

Bupati menjelaskan, COVID-19 yang telah melanda Indonesia, termasuk Bangkalan telah menyebabkan ekonomi masyarakat terpuruk, bahkan pertumbuhan ekonomi di berbagai tingkatan, baik lokal, regional hingga nasional sempat minus 2 persen.

Sebelumnya pada acara serah terima bantuan modal usaha kepada para pelaku usaha mikro di Pendopo Pratanu, Pemkab Bangkalan, Senin (25/4/2022), Bupati Abdul Latif Amin Imrom meminta agar para pelaku usaha juga bisa membantu mencegah penyebaran COVID-19 dengan cara disiplin tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Sementara, hingga kini, total jumlah pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah sebanyak 21.800 orang.

Pencairan pertama pada 8 April 2022 kepada 20 ribu pedagang kali lima (PKL) melalui Kodim 0829 Bangkalan, dari pemerintah pusat, sedangkan yang kedua pada 24 April 2022 dari Pemkab Bangkalan.*

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022