BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Nanang Dwi Setiawan dan Rustam Effendi yang berprofesi sebagai ojek online atau dalam jaringan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Rudi Susanto dalam keterangan pers, Sabtu, mengatakan kedua pekerja "ojol" itu meninggal dunia karena sakit.
"Penyerahan santunan diberikan saat peringatan Hari Kartini di Gedung Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Surabaya oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak," katanya.
Rudi Susanto mengatakan kepada kedua ahli waris diberikan santunan dengan nilai santunan masing-masing sebesar Rp42 juta.
"Kami hadir untuk meringankan keluarga yang ditinggalkan dan semoga santunan yang diberikan sejumlah Rp42 juta ini bisa membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan," ujar Rudi.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Rudi, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diamanahkan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ditunjuk untuk mengelola terhadap perlindungan tenaga kerja yang ada di seluruh Indonesia.
"BPJS Ketenagakerjaan sangat besar manfaatnya bagi peserta jaminan sosial," katanya.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik tenaga formal maupun pekerja informal atau mandiri.
"Program BPJS Ketenagakerjaan begitu besar manfaat yang akan diterima oleh tenaga kerja itu sendiri maupun ahli warisnya, yaitu apabila terjadi musibah maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Rudi Susanto dalam keterangan pers, Sabtu, mengatakan kedua pekerja "ojol" itu meninggal dunia karena sakit.
"Penyerahan santunan diberikan saat peringatan Hari Kartini di Gedung Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Surabaya oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak," katanya.
Rudi Susanto mengatakan kepada kedua ahli waris diberikan santunan dengan nilai santunan masing-masing sebesar Rp42 juta.
"Kami hadir untuk meringankan keluarga yang ditinggalkan dan semoga santunan yang diberikan sejumlah Rp42 juta ini bisa membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan," ujar Rudi.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Rudi, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diamanahkan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ditunjuk untuk mengelola terhadap perlindungan tenaga kerja yang ada di seluruh Indonesia.
"BPJS Ketenagakerjaan sangat besar manfaatnya bagi peserta jaminan sosial," katanya.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik tenaga formal maupun pekerja informal atau mandiri.
"Program BPJS Ketenagakerjaan begitu besar manfaat yang akan diterima oleh tenaga kerja itu sendiri maupun ahli warisnya, yaitu apabila terjadi musibah maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022