Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah mempertegas kebijakan perdagangan minyak goreng karena pasokan di daerah sangat terbatas dan masyarakat susah mendapatkan komoditas itu.
"Banyak keluhan, pedagang susah banget dapat suplai minyak goreng curah. Kadang seminggu cuma dapat satu kali kiriman dari agen, itu pun jumlahnya sangat terbatas," kata Mufti dalam siaran persnya di Surabaya, Kamis.
Fenomena itu, kata Mufti, menunjukkan tidak berjalannya kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti regulasi yang diterbitkan Kemendag maupun Kemenperin melalui Peraturan Menperin 8 Tahun 2022.
"Padahal ketentuan soal harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter itu sejak pertengahan Maret 2022. Artinya, waktu transmisi kebijakan sebenarnya cukup. Faktanya, yang terjadi kebijakan minyak goreng kemasan sesuai harga pasar cepat banget terwujud di lapangan, sedangkan minyak goreng curah tak sesuai aturan," katanya.
Mufti mengatakan semua aturan sudah tersedia dan kini pemerintah hanya tinggal memonitornya dengan tegas.
"Seharusnya pemerintah tegas. Kemenperin tegas. Kemendag tegas. Jangan melempem. Bilangnya stoknya ada, registrasi produknya ada, tapi langka terus di pasar," katanya.
Kondisi itu membuat masyarakat masih kesulitan mengakses minyak goreng dengan harga wajar, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah sebagai konsumen minyak curah.
Oleh karena itu, Mufti mengingatkan pemerintah bahwa masalah minyak goreng belum terurai dengan baik.
"Saya cek di Jatim, Jateng, Jabar, Sumsel, dan sebagainya tidak ada minyak goreng yang harganya Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter, dan semua sekitar Rp18.000 per kilogram, bahkan ada yang Rp22.000 per kilogram," katanya.
Sementara itu, berdasarkan laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga minyak goreng curah masih tinggi, seperti di Jawa Barat rata-rata Rp22.000 per kg. Di Jatim dan Jateng Rp20.000 per kg.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Banyak keluhan, pedagang susah banget dapat suplai minyak goreng curah. Kadang seminggu cuma dapat satu kali kiriman dari agen, itu pun jumlahnya sangat terbatas," kata Mufti dalam siaran persnya di Surabaya, Kamis.
Fenomena itu, kata Mufti, menunjukkan tidak berjalannya kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti regulasi yang diterbitkan Kemendag maupun Kemenperin melalui Peraturan Menperin 8 Tahun 2022.
"Padahal ketentuan soal harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter itu sejak pertengahan Maret 2022. Artinya, waktu transmisi kebijakan sebenarnya cukup. Faktanya, yang terjadi kebijakan minyak goreng kemasan sesuai harga pasar cepat banget terwujud di lapangan, sedangkan minyak goreng curah tak sesuai aturan," katanya.
Mufti mengatakan semua aturan sudah tersedia dan kini pemerintah hanya tinggal memonitornya dengan tegas.
"Seharusnya pemerintah tegas. Kemenperin tegas. Kemendag tegas. Jangan melempem. Bilangnya stoknya ada, registrasi produknya ada, tapi langka terus di pasar," katanya.
Kondisi itu membuat masyarakat masih kesulitan mengakses minyak goreng dengan harga wajar, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah sebagai konsumen minyak curah.
Oleh karena itu, Mufti mengingatkan pemerintah bahwa masalah minyak goreng belum terurai dengan baik.
"Saya cek di Jatim, Jateng, Jabar, Sumsel, dan sebagainya tidak ada minyak goreng yang harganya Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter, dan semua sekitar Rp18.000 per kilogram, bahkan ada yang Rp22.000 per kilogram," katanya.
Sementara itu, berdasarkan laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga minyak goreng curah masih tinggi, seperti di Jawa Barat rata-rata Rp22.000 per kg. Di Jatim dan Jateng Rp20.000 per kg.
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022