Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat segera mencairkan dana kelurahan yang dalam dua tahun terakhir dana tersebut digunakan penanganan COVID-19.
"Sekarang kan COVID-19 sudah melandai dan pendapatan pemkot juga sudah mulai normal," ujar anggota komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i di Surabaya, Sabtu.
Menurut Imam, tidak ada alasan pemkot mengulur-ulur waktu pencairan dana kelurahan (dakel). Kalau pun memang pencairan dana kelurahan ditarget triwulan 2 pada tahun ini, maka Imam berharap tidak sampai molor lagi.
Legislator NasDem ini mengatakan, jika dana kelurahan tidak terealisasi lagi, maka pihaknya khawatir warga Surabaya menjadi putus asa yang ujung-ujungnya warga tidak percaya lagi kepada Pemkot Surabaya.
"Tidak sedikit pengurus RW malas mengajukan usulannya di musbangkel (musyawarah pembangunan kelurahan) karena mereka tidak yakin usulannya bisa direalisasikan dengan dana kelurahan," kata Imam.
Imam bisa memaklumi sikap apatis dari para pengurus RW tersebut, karena dana kelurahan yang mulai dianggarkan pada tahun 2020 tidak pernah terealisasi.
Selain itu, lanjut dia, besaran dari dana kelurahan juga diatur dalam Permendagri 130/2018 yakni sebesar 5 persen dari APBD. Menurut dia, kalau di Surabaya APBD mencapai Rp10,4 triliun, maka Rp10 triliun saja itu berarti Rp500 miliar.
"Kalau dibagi 154 kelurahan itu berarti sampai Rp3 sampai Rp3,5 miliar setiap kelurahan," kata dia.
Dia menyebut, beberapa kota sudah menjalankan dana kelurahan sejak tahun 2019, tapi untuk Surabaya baru melaksanakan pada tahun 2020. Hanya saja, kata dia, begitu dianggarkan dalam APBD Surabaya 2020 bersamaan pandemi COVID-19.
Camat Tambaksari Surabaya Laksita Rini Sevriani kepada wartawan di Surabaya sebelumnya mengatakan, untuk dana kelurahan tahun 2022 saat ini belum terserap. Untuk pembangunan fisik, lanjut dia, direncanakan bisa dimulai pada triwulan kedua.
Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang pengelolaan dana kelurahan.
"Untuk pembangunan fisik masih tahap perencanaan. Untuk fisik kriterianya jalan dan saluran. Kalau jalan salah satunya jalan lingkungan yang lebarnya cuma 2 meter, dan itu belum realisasi. Insya Allah bisa terealisasi tahun ini," katanya.
Mantan Sekertaris Satpol PP Kota Surabaya ini menambahkan, untuk setiap kelurahan anggarannya beda beda, kurang lebih sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per kelurahan. Sedangkan untuk pekerjaannya itu ada fisik dan nonfisik.
"Kalau nonfisik itu ada kursi lipat, bak sampah, tabulampot, kemudian komputer. Itu semua melalui lelang, sistem lelangnya konsolidasi, kami tidak lelang sendiri," kata Rini. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Sekarang kan COVID-19 sudah melandai dan pendapatan pemkot juga sudah mulai normal," ujar anggota komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i di Surabaya, Sabtu.
Menurut Imam, tidak ada alasan pemkot mengulur-ulur waktu pencairan dana kelurahan (dakel). Kalau pun memang pencairan dana kelurahan ditarget triwulan 2 pada tahun ini, maka Imam berharap tidak sampai molor lagi.
Legislator NasDem ini mengatakan, jika dana kelurahan tidak terealisasi lagi, maka pihaknya khawatir warga Surabaya menjadi putus asa yang ujung-ujungnya warga tidak percaya lagi kepada Pemkot Surabaya.
"Tidak sedikit pengurus RW malas mengajukan usulannya di musbangkel (musyawarah pembangunan kelurahan) karena mereka tidak yakin usulannya bisa direalisasikan dengan dana kelurahan," kata Imam.
Imam bisa memaklumi sikap apatis dari para pengurus RW tersebut, karena dana kelurahan yang mulai dianggarkan pada tahun 2020 tidak pernah terealisasi.
Selain itu, lanjut dia, besaran dari dana kelurahan juga diatur dalam Permendagri 130/2018 yakni sebesar 5 persen dari APBD. Menurut dia, kalau di Surabaya APBD mencapai Rp10,4 triliun, maka Rp10 triliun saja itu berarti Rp500 miliar.
"Kalau dibagi 154 kelurahan itu berarti sampai Rp3 sampai Rp3,5 miliar setiap kelurahan," kata dia.
Dia menyebut, beberapa kota sudah menjalankan dana kelurahan sejak tahun 2019, tapi untuk Surabaya baru melaksanakan pada tahun 2020. Hanya saja, kata dia, begitu dianggarkan dalam APBD Surabaya 2020 bersamaan pandemi COVID-19.
Camat Tambaksari Surabaya Laksita Rini Sevriani kepada wartawan di Surabaya sebelumnya mengatakan, untuk dana kelurahan tahun 2022 saat ini belum terserap. Untuk pembangunan fisik, lanjut dia, direncanakan bisa dimulai pada triwulan kedua.
Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang pengelolaan dana kelurahan.
"Untuk pembangunan fisik masih tahap perencanaan. Untuk fisik kriterianya jalan dan saluran. Kalau jalan salah satunya jalan lingkungan yang lebarnya cuma 2 meter, dan itu belum realisasi. Insya Allah bisa terealisasi tahun ini," katanya.
Mantan Sekertaris Satpol PP Kota Surabaya ini menambahkan, untuk setiap kelurahan anggarannya beda beda, kurang lebih sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per kelurahan. Sedangkan untuk pekerjaannya itu ada fisik dan nonfisik.
"Kalau nonfisik itu ada kursi lipat, bak sampah, tabulampot, kemudian komputer. Itu semua melalui lelang, sistem lelangnya konsolidasi, kami tidak lelang sendiri," kata Rini. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022