Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mulai menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai implementasi dikeluarkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.

"Saat ini pihak kampus telah membentuk panitia seleksi untuk merekrut anggota satgas. Rencananya, pada Juni 2022 Satgas ini akan dikukuhkan Rektor Untag dan akan mulai memberikan edukasi dan pendampingan terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus," kata Ketua Pansel Satgas PPKS A.A.I. Prihandari Satvikadewi. 

Vika, sapaan akrabnya mengungkapkan pansel dibentuk untuk menyusun aturan terkait kekerasan seksual dan akan ditetapkan dalam keputusan rektor.

"Anggota panselnya ada tiga. Kami daftarnya dari panitia pembentukan pansel dan daftar ke Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud dan mengikuti ujian online dan tes juga," tuturnya.

Anggota pansel ini, lanjut Vika, akan menyeleksi anggota satgas karena anggota satgas tidak dapat dipilih berdasarkan penunjukan sesuai dengan Permendikbud, termasuk komposisi Satgas yang minimal lima orang yang merupakan mahasiswa, dosen, dan tenaga Pendidikan.

"Karena kekerasan seksual ini masalah yang sensitif. Sehingga yang paling diperlukan orang yang paham tentang pemahaman dan mengidentifikasi kekerasan seksual. Masa kerjanya satgas dua tahun dari sejak diangkat, jadi ada peluang bergantinya keanggotaan mahasiswa kalau mereka lulus," ujarnya, melanjutkan.

Keanggotaan ini, dikatakan Vika, rencananya akan diisi tujuh orang dan diakui secara akademik. Bagi dosen bisa masuk dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi, sementara bagi mahasiswa bisa untuk MBKM. 

"Kalau tenaga pendidikan kaitannya dengan kinerja. Dan ada wacana pejabat struktural sedapat mungkin tidak merangkap agar menghindari konflik kepentingan," ucapnya.

Pengecualian pejabat struktural dikatakan Dosen Ilmu Komunikasi Untag Surabaya ini, karena penanganan seksual di kampus tidak hanya di lingkup perkuliahan saja namun bisa di spektrum yang lebih tinggi. 

"Langkah pembentukan satgas nanti ada sosialisasi dan seleksi juga semacam fit and proper test juga. Karena memang ada kriteria, paling tidak mereka pernah mendampingi, kepedulian dan pernah terlibat dalam penyelesaian pada kekerasan seksual," tuturnya.

Dengan adanya Satgas, jika warga Untag Surabaya mengalami pelecehan seksual bisa langsung diakomodir oleh satgas. Berbeda dengan sebelum adanya satgas yang hanya dilakukan konseling baru diteliti. 

"Tetapi nantinya saat udah ada satgas, maka laporan dan rekomendasi tindakan yang harus diambil perguruan tinggi dari satgas," katanya.

Perlindungan korban, menurut Vika menjadi bagian paling penting dalam tugas Satgas nantinya. Pasalnya, permasalahan konsensus atau persetujuan sempat dijadikan polemik terkait Permen PPKS 30.

"Ini yang dipertegas di Permendikbud ini, konsensus ini dilihat dari pihak yang lemah, yang mau tidak mau harus setuju. Jadi, begitu ada relasi kuasa Permen ini bisa gugur, dilihat korban yang merupakan yang lemah. Dan dia berhak dan bisa dijamin pendidikannya dengan aman dan nyaman," kata dia.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022