Satuan gabungan Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, terus gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) sepekan menjelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengemukakan bahwa dalam sepekan melaksanakan operasi penyakit masyarakat, terdapat tiga jenis pelanggaran yang dilakukan penertiban, seperti peredaran minuman keras, kasus perjudian (sabung ayam dan judi togel) dan pelanggaran lalu lintas penggunaan knalpot brong.

"Operasi penyakit masyarakat ini kami lakukan sebelum operasi terpusat dari Polda Jatim. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif memasuki bulan Ramadhan," kata AKBP Andi Sinjaya dalam konferensi pers di Polres Situbondo, Jumat.

Menurut ia, dengan penindakan memberantas penyakit masyarakat bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Operasi pekat ini juga meminta dukungan lintas sektor, terutama dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk membantu tugas kepolisian mengatasi penyakit masyarakat, termasuk dukungan dari segenap elemen masyarakat.
 
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya (tengah) menunjukkan barang bukti hasil ungkap operasi pekat. Jumat (1/4/2022) (ANTARA/Novi H)

Kapolres Andi menyebutkan Satuan Reserse Narkoba selama sepekan menyita sedikitnya 474 botol minuman keras dengan berbagai macam jenis, mulai bir, arak, dan bahkan ada minuman oplosan yang tidak memenuhi standar kesehatan.

"Jenis pelanggaran ini diatur dalam peraturan daerah, bahwa yang tidak punya izin menjual minuman keras ancaman hukumannya 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Pelanggaran ini mengganggu kamtibmas, karena dengan meminum minuman beralkohol akan mengakibatkan kehilangan kesadaran yang dapat memicu keonaran," ujarnya.

Sedangkan mengenai penggunaan knalpot brong, Kapolres Andi menambahkan ada sanksi khusus dalam peraturan lalu lintas. Sementara praktik perjudian juga meresahkan masyarakat.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022