Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berupaya menurunkan angka kemiskinan di daerah itu hingga nol persen pada 2024.

Angka kemiskinan di Kabupaten Tulungagung mengalami kenaikan akibat pandemi COVID-19, yakni dari  70.010 jiwa pada 2019, naik menjadi 76.400 jiwa pada 2020 dan pada 2021 meningkat lagi mencapai 78.590 jiwa.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Suyanto, Jumat, mengungkapkan dari total angka kemiskinan di daerah itu pada 2021 sebanyak 78.590 jiwa, sekitar 14 ribuan jiwa di antaranya masuk kategori miskin ekstrem.
 
Persentase miskin ekstrem ini sudah termasuk dalam 76.400 jiwa atau sekitar 7,1 persen warga Tulungagung yang berada dalam garis kemiskinan
 
"Kami terus lakukan konsolidasi dengan lintas OPD (organisasi perangkat daerah) untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga target nol persen pada 2024," katanya.
 
Untuk mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem itu, lanjut Suyanto, Pemkab Tulungagung sudah menyusun sejumlah langkah atau kebijakan strategis daerah,di antaranya menjaga situasi COVID-19 tetap pada level aman untuk menghindari pembatasan sosial secara ketat.
 
Selain itu, dalam waktu bersamaan pihaknya juga melakukan percepatan realisasi program pada triwulan pertama, pengendalian inflasi dengan operasi pasar, identifikasi dan verifikasi data kemiskinan melalui jejaring di lapangan ,serta penyiapan mekanisme monitoring dan evaluasi terpadu.
 
"Rata-rata tiap tahun kami hanya bisa mengangkat 4 ribu penduduk dari kemiskinan. Oleh karena itu, ada 10 OPD yang akan bersinergi dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. Kami targetkan Tulungagung nol persen angka kemiskinan ekstrem pada 2024,” paparnya.
 
Ia menerangkan kategorikan miskin ekstrem disematkan manakala pendapatan per bulan keluarga prasejahtera itu kurang dari Rp400 ribu.
 
Kemiskinan ekstrem itu tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung dan rata-rata mereka tinggal di wilayah yang kumuh.

"Jika pendapatan mereka di bawah Rp358.232, mereka masuk dalam kategori miskin ekstrem,” ujarnya.

Kendati masuk kategori miskin ekstrem, mereka tetap bisa menikmati akses kesehatan dan pendidikan. Akses kesehatan bisa diperoleh dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang diterbitkan pemerintah. Biaya berobat mereka ditanggung oleh negara.
 
Sedangkan akses pendidikan melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) sama dengan KIS, anak keluarga miskin ekstrem dibiayai oleh negara.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022