Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara boleh tugas ke luar negeri sepanjang sudah divaksin tiga kali 

"ASN boleh tugas ke luar negeri sepanjang sudah vaksin," ujar Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa.

Ia mengatakan ASN bisa dinas ke luar negeri karena kondisi sudah mulai membaik, tetapi syaratnya vaksin kedua plus PCR.

"Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan," kata Menteri Tjahjo.

Termasuk saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan syarat Lebaran 2022 agar teman-teman ASN dan masyarakat bisa pulang kampung.

"Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi, bebas mau ziarah, mau silaturahim asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin harus antigen. Saya kira peran wali kota, dandim, dan polres mendorong semua pihak harus vaksin," katanya.

Disinggung mengenai negara yang dilarang dikunjungi, Menteri Tjahjo mengatakan hal tersebut menjadi wewenang Imigrasi dan Kemenlu untuk melihat negara yang masih tinggi kasus COVID-19.

"Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi COVID-19," katanya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui SE Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Masa Pandemi COVID-19.

Beleid pencabutan larangan bagi ASN ke luar negeri tertuang dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022