Komunitas Nol Sampah siap mengawasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diterbitkan 9 Maret 2022 di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some di Surabaya, Sabtu, mendorong penuh aturan ini untuk mengurangi penggunaan sampah plastik di Kota Surabaya. 

"Sebenarnya kami sudah mendorong sejak lama aturan ini. Kami siap mendampingi DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Surabaya untuk mengawasi pelaksanaan perwali tersebut dengan baik," kata Wawan. 

Ia menjelaskan, hasil dari pantauan di lapangan bersama perguruan tinggi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dari 1.600 ton sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo dalam sehari, 27 persennya adalah sampah plastik. 

"Artinya ada sekitar 95 ton sampah plastik per hari. Kalau DLH menargetkan berkurang 50 persen per tahun, maka akan ada pengurangan sekitar 45 persen per hari," ujarnya.

Ia menambahkan, sampah plastik ini bahaya bagi ekosistem lingkungan di darat maupun laut. Dalam penelitiannya selama ini, ikan yang berada di sungai maupun lautan, telah tercemar mikro plastik.

Bahkan beberapa waktu lalu, sempat heboh Jerapah di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang mati diduga memakan sampah plastik. 

"Dari penelitian kami, 25 persen ikan di kali Brantas itu kelainan genetik akibat mikro plastik. Yang seharusnya ikan tersebut berjenis kelamin betina, tetapi organ tubuh di dalamnya didominasi oleh jantan. Jadi ikan ini bermutasi gen," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro sebelumnya mengatakan, diterbitkannya Perwali 16/2022 tersebut sebagai upaya menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan. 

"Kami akan mensosialisasikan Perwali itu selama 30 hari atau sampai dengan tanggal 9 April 2022," katanya. 

Selama sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya akan memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait larangan menggunakan kantong plastik dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan," katanya. (*)


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022