Pasar modern dan tradisional di Kota Surabaya, Jatim, resmi dilarang menggunakan kantong plastik menyusul keluarnya Peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Sabtu, mengatakan, diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 16/2022 pada 9 Maret 2022 itu sebagai upaya menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan. 

"Kami akan mensosialisasikan Perwali itu selama 30 hari atau sampai dengan tanggal 9 April 2022," katanya. 

Selama sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya akan memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait larangan menggunakan kantong plastik dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi.

Menurut Hebi, perwali ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang RI Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, kemudian Permendagri Nomor 33 tahun 2010. 

Alasan mendasar lain ditetapkannya Perwali 16/2022 ini juga untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019. 

Dimana dalam pasal 10 menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang untuk menetapkan kebijakan pengurangan, penggunaan, kemasan dan kantong dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam, dengan berpedoman standar nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," ujarnya. 

Agar perwali ini berjalan maksimal, Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satgas khusus untuk menangani kantong plastik. Satgas itu dibentuk dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang nantinya turut serta melakukan sosialisasi dan penindakan. 

Hebi menegaskan, setelah dilakukan sosialisasi selama 30 hari, diharapkan para pelaku usaha dan warga di Kota Surabaya untuk tidak menyediakan atau membeli kantong plastik. Diharapkan juga, adanya perwali ini dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya.

"Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan," katanya.

Dia menambahkan, adanya perwali ini justru menguntungkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Surabaya, yang memiliki produk kantong ramah lingkungan. Sehingga, nantinya kantong ramah lingkungan itu dapat dijual di toko modern sebagai pengganti kantong plastik. 

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinkopdag (Dinas Koperasi dan Perdagangan) untuk memunculkan produk kantong ramah lingkungan di pasar modern, swalayan atau restoran. Karena ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM," katanya. (*)


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022