Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur, meluncurkan rumah keadilan restoratif atau restorative justice di Kelurahan Kanigaran yang dihadiri oleh Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati dan forkopimda setempat, Rabu.

"Rumah keadilan restoratif itu bukan hanya untuk perkara pidana saja tetapi bisa untuk konsultasi hukum terkait permasalahan-permasalahan hukum lainnya, termasuk perkara hukum perdata," kata Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono di Kota Probolinggi, Rabu.

Ia mengatakan Kelurahan Kanigaran di Kecamatan Kanigaran dipilih menjadi percontohan rumah keadilan restoratif karena di wilayah itu belum ada polsek sehingga pembentukan rumah itu dalam rangka membantu kondusivitas wilayah Kanigaran dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi.

"Namun, bukan berarti hal itu hanya berlaku untuk Kelurahan Kanigaran karena untuk selanjutnya kelurahan-kelurahan yang lain bisa membentuk rumah keadilan restoratif juga," tuturnya.

Sesuai yang disampaikan Jaksa Agung, lanjut dia, bahwa rumah keadilan restoratif dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana saja.

"Untuk masalah keperdataan kejari menugaskan para jaksa, sedangkan masalah pidana untuk menyelesaikan permasalahan dengan kriteria tertentu dengan kategori ringan," katanya.

Ia menjelaskan perkara tidak harus diselesaikan dalam persidangan, namun dengan cara duduk bersama antara korban dan pelaku yang dimediasi oleh jaksa disaksikan juga para tokoh masyarakat dan babinkamtibnas untuk mencari kesepakatan penyelesaian secara damai dan mufakat.

Sementara Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati mengucapkan terima kasih dengan di bentuknya rumah keadilan restoratif karena program itu selaras dengan program Pemkot Probolinggo yang berkaitan dengan hukum yakni kelompok sadar hukum.

"Rumah keadilan restoratif itu sangat membantu sekali karena akan memfasilitasi kami dengan perkara-perkara hukum. Ada beberapa masalah perdata masuk ke Pemkot Probolinggo," ujarnya.

Melalui tema yang diusung "Dengan Jiwa Pemaaf Kita Wujudkan Perdamaian", Sekda Ninik berharap dengan adanya rumah keadilan restoratif maka Kota Probolinggo bisa lebih kondusif, masyarakat sejahtera dan tidak ada masalah yang membebani di tengah masyarakat.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022