Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya meminta pemerintah kota setempat menertibkan toko swalayan yang menjual minyak goreng dengan harga normal, namun disertai syarat pembelian.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Jumat, mengatakan permintaan penertiban tersebut seiring adanya temuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) IV Komisi Pengawan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap sejumlah toko swalayan di Surabaya selama dua hari pada 7-8 Maret 2022.

"Kami berharap temuan ini harus ditindaklanjuti dengan pengawasan. Misalnya, melakukan razia secara tiba-tiba," katanya.

Ia kembali menegaskan Pemkot Surabaya harus memberikan sanksi tegas terhadap toko atau swalayan yang menerapkan model penjualan minyak goreng bersyarat. 

"Sanksinya bisa berupa peringatan sebanyak tiga kali. Namun, kalau tetap membandel cabut saja izinnya," ujarnya.

Menurut ia, praktik seperti ini tidak layak dilakukan di tengah kelangkaan stok minyak goreng yang dibutuhkan masyarakat. "Ini sama dengan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kelangkaan minyak goreng," katanya.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo sebelumnya mengatakan setidaknya terdapat tiga bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan tim KPPU.

Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10.000 sampai Rp75.000). Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu, dan ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.

"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022