Karantina Pertanian Surabaya menyita ratusan batang bibit anggrek asal Merauke, Papua, yang tiba di Bandara Juanda, Surabaya, karena tidak dilengkapi dengan surat ketentuan yang berlaku.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih di Surabaya, Kamis, mengatakan hingga awal Maret 2022, sudah ada delapan kali pelanggaran yang ditindak, baik bidang karantina hewan maupun karantina tumbuhan.

"Terhadap penahanan bibit anggrek ini merupakan pelanggaran dari Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujarnya.

Cicik mengatakan ratusan batang bibit anggrek tersebut disimpan dalam tiga kardus yang dikirimkan melalui Bandara Juanda.

"Hingga saat ini pelaku pengiriman anggrek tersebut masih dalam penyidikan petugas," ujarnya.

Ia mengatakan kejadian bermula saat pejabat Karantina Pertanian Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada tiga kardus yang diangkut oleh salah satu maskapai penerbangan tujuan Surabaya.

Berbekal informasi tersebut, kata dia, kemudian pejabat Karantina Pertanian Surabaya berkoordinasi dengan (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) BBKSDA Jawa Timur untuk melakukan pengawasan terhadap kedatangan maskapai tersebut.

"Sekira pukul 15.40 WIB, maskapai tersebut tiba dan pejabat Karantina Pertanian Surabaya menemukan tiga kardus yang berisi anggrek.

Saat diperiksa, anggrek tersebut telah dilengkapi dengan dua sertifikat kesehatan tumbuhan antar area (KT-12) dari Karantina Pertanian Merauke, namun jumlahnya tidak sesuai sehingga kita lakukan penahanan terhadap anggrek tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan pejabat karantina telah mengidentifikasi jumlah dan jenisnya.

"Dari hasil identifikasi tersebut, anggrek yang ditemukan berjumlah 685 batang yang terdiri dari enam spesies, yaitu dendrobium discolor, dendrobium trilamellatum, dendrobium Verninha, dendrobium mirbelianum, dendrobium antennatum, dan dendrobium canaliculatum," ujarnya.

Selain dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan, anggrek tersebut juga dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang dikeluarkan oleh Balai Besar KSDA Papua Bidang Wilayah I Merauke.

Karantina Pertanian Surabaya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mengetahui identitas pemilik dan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan perkarantinaan tumbuhan.

Berdasarkan data pada sistem otomasi perkarantinaan, IQFAST Karantina Pertanian Surabaya menyatakan bahwa pada 2021 telah melakukan penahanan sebanyak 40 kali dengan jumlah 474 batang dan sekitar 21,1 kilogram.

"Sedangkan pada tahun 2022, hanya sekali penahanan anggrek dengan jumlah 685 batang," ujarnya.
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022