Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Ahmad Muhdlor meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo untuk mengedepankan sikap humanis saat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kabupaten setempat.
"Tegas boleh, tapi harus mengedepankan humanis," ujarnya di Sidoarjo, Jumat.
Ia mengatakan, selama ini penegakan perda terutama urusan penertiban PKL dirasa masih belum maksimal, hal itu karena banyak faktor, di antaranya masih rendahnya kesadaran, kepatuhan masyarakat khususnya para PKL serta terbatasnya tempat yang menjadi sentra PKL.
"Tugas Satpol PP memang menegakkan aturan perda, seperti perda ketertiban umum yang menyangkut penertiban teman-teman PKL," ujar Muhdlor usai rapat dengan jajarannya di Kantor Setda Sidoarjo.
Oleh karenanya seluruh jajaran Satpol PP terutama yang bertugas di lapangan mulai sekarang diminta meningkatkan kompetensinya dalam hal komunikasi dengan masyarakat.
Menurut Muhdlor penegakan sipil berbeda dengan penegakan institusi hukum seperti TNI-Polri. Ia tidak ingin pemerintahan di bawah kepemimpinannya malah terkesan kaku dan tidak humanis.
Bupati Sidoarjo alumni Unair Surabaya itu juga mewanti-wanti kepada jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat. Kasat Pol PP Widiantoro Basuki diminta melakukan tindakan tegas jika ada jajarannya yang melanggar.
"Di situasi seperti sekarang ini, dimana semua energi fokus pada pemulihan ekonomi jangan sampai ada yang berbuat tidak terpuji, seperti melakukan pungli kepada PKL," ujarnya.
Masyarakat juga ikut andil dalam mendorong perubahan Sidoarjo seperti yang diharapkan selama ini. Oleh karenanya gerakan sadar bersama dengan cara menjaga kebersihan dan ketertiban umum memerlukan kesepahaman.
"Tugas pemerintah menata, termasuk urusan yang menyangkut kepentingan publik. Disana ada perda yang harus ditegakkan bersama. Seperti PKL yang berjualan di pinggir jalan umum yang menimbulkan kemacetan dan merusak taman maka dengan terpaksa akan kami tertibkan, karena sudah mengganggu ketertiban umum," katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Sidoarjo tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, malah sebaliknya mendorong pelaku usaha kecil untuk tetap bertahan dan bisa berkembang.
Kehadiran pedagang kaki lima sudah menjadi warna dan bagian dari wajah kota. Oleh karenanya Bupati Muhdlor tidak menafikan hal itu. Karenanya Muhdlor berupaya mencarikan solusinya.
Tidak hanya relokasi PKL, pemkab Sidoarjo sudah mengalokasikan puluhan milyar lewat program Kurda Sayang (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga ringan 3 persen pertahun.
"Pelaku usaha mikro bisa mengajukan pinjaman tambahan modal usaha lewat BPR Delta Artha," ucap Muhdlor.
Sementara itu di lokasi terpisah, Kasatpol PP Sidoarjo Widiantoro memberi peringatan pada jajarannya agar tidak melakukan praktik pungutan liar terhadap para PKL.
Pada momentum peringatan HUT Pol PP ke 72 dan Satlinmas ke 60 yang jatuh pada 3 Maret 2022, Widiantoro mempersilahkan warga melaporkan ke kantor Satpol PP apabila menemui anggotanya yang melalukan pungutan liar.
"Apabila ada oknum anggota Satpol PP yang menerima uang pungli dari PKL akan ditindak tegas sesuai dengan UU berlaku. Sanksinya sampai pemberhentian dengan tidak hormat," kata Widiantoro. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Tegas boleh, tapi harus mengedepankan humanis," ujarnya di Sidoarjo, Jumat.
Ia mengatakan, selama ini penegakan perda terutama urusan penertiban PKL dirasa masih belum maksimal, hal itu karena banyak faktor, di antaranya masih rendahnya kesadaran, kepatuhan masyarakat khususnya para PKL serta terbatasnya tempat yang menjadi sentra PKL.
"Tugas Satpol PP memang menegakkan aturan perda, seperti perda ketertiban umum yang menyangkut penertiban teman-teman PKL," ujar Muhdlor usai rapat dengan jajarannya di Kantor Setda Sidoarjo.
Oleh karenanya seluruh jajaran Satpol PP terutama yang bertugas di lapangan mulai sekarang diminta meningkatkan kompetensinya dalam hal komunikasi dengan masyarakat.
Menurut Muhdlor penegakan sipil berbeda dengan penegakan institusi hukum seperti TNI-Polri. Ia tidak ingin pemerintahan di bawah kepemimpinannya malah terkesan kaku dan tidak humanis.
Bupati Sidoarjo alumni Unair Surabaya itu juga mewanti-wanti kepada jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat. Kasat Pol PP Widiantoro Basuki diminta melakukan tindakan tegas jika ada jajarannya yang melanggar.
"Di situasi seperti sekarang ini, dimana semua energi fokus pada pemulihan ekonomi jangan sampai ada yang berbuat tidak terpuji, seperti melakukan pungli kepada PKL," ujarnya.
Masyarakat juga ikut andil dalam mendorong perubahan Sidoarjo seperti yang diharapkan selama ini. Oleh karenanya gerakan sadar bersama dengan cara menjaga kebersihan dan ketertiban umum memerlukan kesepahaman.
"Tugas pemerintah menata, termasuk urusan yang menyangkut kepentingan publik. Disana ada perda yang harus ditegakkan bersama. Seperti PKL yang berjualan di pinggir jalan umum yang menimbulkan kemacetan dan merusak taman maka dengan terpaksa akan kami tertibkan, karena sudah mengganggu ketertiban umum," katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Sidoarjo tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, malah sebaliknya mendorong pelaku usaha kecil untuk tetap bertahan dan bisa berkembang.
Kehadiran pedagang kaki lima sudah menjadi warna dan bagian dari wajah kota. Oleh karenanya Bupati Muhdlor tidak menafikan hal itu. Karenanya Muhdlor berupaya mencarikan solusinya.
Tidak hanya relokasi PKL, pemkab Sidoarjo sudah mengalokasikan puluhan milyar lewat program Kurda Sayang (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga ringan 3 persen pertahun.
"Pelaku usaha mikro bisa mengajukan pinjaman tambahan modal usaha lewat BPR Delta Artha," ucap Muhdlor.
Sementara itu di lokasi terpisah, Kasatpol PP Sidoarjo Widiantoro memberi peringatan pada jajarannya agar tidak melakukan praktik pungutan liar terhadap para PKL.
Pada momentum peringatan HUT Pol PP ke 72 dan Satlinmas ke 60 yang jatuh pada 3 Maret 2022, Widiantoro mempersilahkan warga melaporkan ke kantor Satpol PP apabila menemui anggotanya yang melalukan pungutan liar.
"Apabila ada oknum anggota Satpol PP yang menerima uang pungli dari PKL akan ditindak tegas sesuai dengan UU berlaku. Sanksinya sampai pemberhentian dengan tidak hormat," kata Widiantoro. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022