PT Jasa Raharja mengingatkan masyarakat segera mengurus klaim santunan kecelakaan untuk menghindari batas kedaluwarsa atau masa jangka waktu pelayanan.

"Kami ingin masyarakat lebih peduli soal hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar bisa menerima manfaat dengan optimal," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Rabu.

Sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, pihaknya berkomitmen memberikan kualitas layanan dengan cepat dengan hasil manfaat terbaik.

Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kedaluwarsa klaim kecelakaan enam bulan setelah kejadian.

Dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan, sesuai Pasal 18 PP Nomor 17/1965 dan Nomor 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kedaluwarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke pengadilan perdata yang berwenang dalam waktu enam bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis direksi perseroan.

Hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada perseroan atau pihak lain dalam waktu tiga bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.

"Kami imbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kedaluwarsa," ucap Rivan.

Ia menjelaskan bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja maka segera laporkan kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban mengalami luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

Serta santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan manfaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022