Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan hingga Sabtu sebanyak 9,8 juta warga Indonesia telah mendapat vaksinasi COVID-19 ketiga atau vaksinasi penguat.
Menurut data Satuan Tugas hingga Sabtu hingga pukul 12.00 WIB jumlah warga yang sudah mendapat vaksinasi penguat sebanyak 9.809.490 orang, bertambah 267.325 orang dari hari sebelumnya.
Sementara itu, warga yang sudah mendapat suntikan dua dosis vaksin COVID-19 tercatat bertambah 494.396 orang menjadi total 143.774.691 orang dan warga yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama bertambah 141.174 orang menjadi 190.672.288 orang.
Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 mencakup 208.265.720 penduduk.
Pemerintah menggiatkan pelayanan vaksinasi di berbagai daerah untuk mempercepat penuntasan vaksinasi COVID-19.
"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi booster (penguat)," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Kementerian Kesehatan sudah memperpendek interval pemberian vaksinasi dosis kedua dengan vaksinasi penguat menjadi minimal tiga bulan dari sebelumnya enam bulan.
"Interval vaksin untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Menurut data Satuan Tugas hingga Sabtu hingga pukul 12.00 WIB jumlah warga yang sudah mendapat vaksinasi penguat sebanyak 9.809.490 orang, bertambah 267.325 orang dari hari sebelumnya.
Sementara itu, warga yang sudah mendapat suntikan dua dosis vaksin COVID-19 tercatat bertambah 494.396 orang menjadi total 143.774.691 orang dan warga yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama bertambah 141.174 orang menjadi 190.672.288 orang.
Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 mencakup 208.265.720 penduduk.
Pemerintah menggiatkan pelayanan vaksinasi di berbagai daerah untuk mempercepat penuntasan vaksinasi COVID-19.
"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi booster (penguat)," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Kementerian Kesehatan sudah memperpendek interval pemberian vaksinasi dosis kedua dengan vaksinasi penguat menjadi minimal tiga bulan dari sebelumnya enam bulan.
"Interval vaksin untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022