Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengoptimalkan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan meminta pada semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat membayarkan zakat, infak dan sedekah kepada lembaga itu.

Menurut Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Jumat, para ASN perlu diarahkan untuk membayarkan zakat melalui Baznas, karena lembaga tersebut merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah, dengan menghimpun zakat, infak dan sedekah dari kalangan abdi negara.

"Hasil serap informasi dengan Ketua Baznas Pamekasan beberapa waktu lalu menyebutkan, akhir-akhir ini sedikit sekali ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan yang menyerahkan zakat melalui Baznas," kata bupati.

Padahal, sambung dia, jumlah ASN yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan tidak sedikit, yakni 6.420 orang, yang terdiri dari 3.637 pegawai laki-laki dan 2.783 pegawai perempuan.

"Ternyata, setelah kami telusuri, kebanyakan para ASN menyerahkan zakat, infak dan sedekah pada badan amil zakat yang dikelola oleh lembaga lain," ujarnya.

Ada juga ASN yang mengaku, membayar zakat ke amil zakat lain karena didatangi langsung ke rumahnya.

"Jadi, memang ada kelompok tertentu yang mengorganisir itu untuk mendapatkan zakat dari ASN," kata Baddrut Tamam menambahkan.

Padahal, jika semua ASN menyerahkan zakat, infak dan sedekah melalui Baznas maka lembaga tersebut bisa mengelola secara optimal dengan program yang lebih inovatif, terutama dalam berupaya menekan angka kemiskinan.

"Inovatif yang kami maksudnya, di antaranya zakat yang diberikan bisa berupaya program produktif untuk menghidupkan ekonomi masyarakat, bukan berupa zakat konsumsi semata," kata Bupati.

Misalnya, si A tahun ini menjadi penerima zakat. Tapi, karena zakat yang diberikan berupa paket program wirausaha, maka tahun berikutnya si penerima zakat ini, bisa menjadi pemberi zakat.

"Selain tepat guna, dan tepat sasaran, dengan cara seperti ini juga bisa menekan angka kemiskinan, apalagi di masa pandemi COVID-19 ini," katanya.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pamekasan menyebutkan, pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini telah berdampak pada bidang ketenagakerjaan dan akhirnya berujung pada peningkatan angka kemiskinan.

Dari total 695.933 penduduk usia kerja, sebesar 5,53 persen terdampak akibat COVID-19.

Di Kabupaten Pamekasan terdapat 1.003 jiwa penduduk yang pernah bekerja atau diberhentikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja akibat pandemi COVID-19. Begitu pula pada penduduk yang bekerja ada yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi sebanyak 34.776 jiwa selama 2021.

Sementara itu, penduduk yang bekerja namun karena COVID-19 menjadi sementara tidak bekerja sebesar 1.289 jiwa.

Sementara, penduduk usia kerja yang termasuk dalam kategori bukan angkatan kerja dan pernah berhenti bekerja karena COVID-19 sejak Februari 2020 hingga 2021 sebesar 1.393 jiwa.

"Kami ingin sebagian program Baznas bisa menyentuh warga terdampak ini, sehingga zakat, infak dan sedekah yang dikelola lembaga ini tidak hanya bernilai ritual keagamaan, akan tetapi juga nilai dan dampak sosial dan ekonomi secara langsung," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022