Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) senilai Rp50 miliar, dalam dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dan kawan-kawan, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Tim penyidik KPK saat ini juga masih menelusuri aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, tambah Ali.
"Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga: KPK sita aset Rp7 miliar dari kasus Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana
Selain itu, lanjutnya, KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan kepemilikan aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana untuk segera melapor ke lembaga antirasuah tersebut.
"Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu, bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," tukasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan suaminya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca juga: Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat pasangan suami dan istri itu sebagai tersangka.
KPK juga telah menyita beberapa aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.
Sebanyak empat aset tanah yang disita KPK itu ialah pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ketiga, satu bidang tanah di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: KPK panggil Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo terkait TPPU
Sementara itu, terkait kasus suap, Puput Tantriana dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan total sebanyak 22 tersangka dalam kasus suap tersebut.
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin merupakan penerima suap kasus tersebut, sedangkan tersangka lainnya merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, 18 orang lain sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dan kawan-kawan, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Tim penyidik KPK saat ini juga masih menelusuri aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, tambah Ali.
"Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga: KPK sita aset Rp7 miliar dari kasus Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana
Selain itu, lanjutnya, KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan kepemilikan aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana untuk segera melapor ke lembaga antirasuah tersebut.
"Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu, bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," tukasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan suaminya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca juga: Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat pasangan suami dan istri itu sebagai tersangka.
KPK juga telah menyita beberapa aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.
Sebanyak empat aset tanah yang disita KPK itu ialah pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ketiga, satu bidang tanah di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: KPK panggil Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo terkait TPPU
Sementara itu, terkait kasus suap, Puput Tantriana dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan total sebanyak 22 tersangka dalam kasus suap tersebut.
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin merupakan penerima suap kasus tersebut, sedangkan tersangka lainnya merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, 18 orang lain sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022