Vaksinasi dosis penguat antibodi atau booster kepada kelompok lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: SR.02.06/11/1123/2022 perihal penyesuaian pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster) bagi lansia yang dirilis per 21 Februari 2022 yang diterima di Jakarta, Selasa.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu itu memberi panduan bahwa dosis booster bagi lansia dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.



Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta sesuai dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Dalam surat tersebut Maxi menyampaikan vaksin Sinovac yang saat ini didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster lansia dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

"Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target," katanya.

Terkait tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2002.

Pemberian dosis penguat untuk lansia dengan interval tiga bulan usai dosis primer lengkap menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) serta rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022. (*)
 

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022