Penyidik Kepolisian Resor Jember menemukan sejumlah kitab atau buku saat menggeledah Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang merupakan rumah tersangka Nur Hasan dalam kasus ritual "maut" yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) yang berada di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Ada beberapa barang bukti yang diamankan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu.
Baca juga: Ketua Padepokan TJN ditetapkan sebagai tersangka kasus ritual "maut" di Jember
Menurutnya, beberapa barang yang diamankan saat dilakukan penggeledahan Padepokan Tunggal Jati Nusantara berupa buku-buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam melaksanakan kegiatannya selama ini.
"Nanti akan dipelajari dulu buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam kegiatan pengobatan alternatif atau pengajian yang dilakukan selama ini," tuturnya.
Baca juga: Kasus ritual Pantai Payangan, polisi periksa ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara
Ia menjelaskan pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu dalam melaksanakan kegiatannya menggabungkan kegiatan keagamaan dan memiliki semacam aliran kepercayaan yang menggunakan bahasa Jawa dalam pelaksanaan ritual, kemudian pembacaan mantra dan kidung.
"Kami masih akan mempelajari mantra dalam bacaan yang dilakukan oleh anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara termasuk aliran mana," ujarnya.
Baca juga: Ketika ritual mencari berkah di Pantai Payangan berujung maut
Polres Jember menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (JTN) Nur Hasan sebagai tersangka dalam kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Jember karena yang bersangkutan dinilai pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ritual di pantai laut selatan tersebut.
Nur Hasan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga yang bersangkutan dijebloskan ke dalam tahanan.
Rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual di sekitar Pantai Payangan pada Minggu (12/2) dini hari, namun naas mereka dihantam ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 12 orang selamat, serta sopir yang menunggu di area parkir juga selamat karena tidak ikut ritual.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) yang berada di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Ada beberapa barang bukti yang diamankan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu.
Baca juga: Ketua Padepokan TJN ditetapkan sebagai tersangka kasus ritual "maut" di Jember
Menurutnya, beberapa barang yang diamankan saat dilakukan penggeledahan Padepokan Tunggal Jati Nusantara berupa buku-buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam melaksanakan kegiatannya selama ini.
"Nanti akan dipelajari dulu buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam kegiatan pengobatan alternatif atau pengajian yang dilakukan selama ini," tuturnya.
Baca juga: Kasus ritual Pantai Payangan, polisi periksa ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara
Ia menjelaskan pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu dalam melaksanakan kegiatannya menggabungkan kegiatan keagamaan dan memiliki semacam aliran kepercayaan yang menggunakan bahasa Jawa dalam pelaksanaan ritual, kemudian pembacaan mantra dan kidung.
"Kami masih akan mempelajari mantra dalam bacaan yang dilakukan oleh anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara termasuk aliran mana," ujarnya.
Baca juga: Ketika ritual mencari berkah di Pantai Payangan berujung maut
Polres Jember menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (JTN) Nur Hasan sebagai tersangka dalam kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Jember karena yang bersangkutan dinilai pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ritual di pantai laut selatan tersebut.
Nur Hasan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga yang bersangkutan dijebloskan ke dalam tahanan.
Rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual di sekitar Pantai Payangan pada Minggu (12/2) dini hari, namun naas mereka dihantam ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 12 orang selamat, serta sopir yang menunggu di area parkir juga selamat karena tidak ikut ritual.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022