Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin, meresmikan pakaian dinas baru yang semua bahan dan proses produksinya dikerjakan oleh kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM) setempat.
"Penggunaan produk UMKM untuk pakaian dinas ini diharapkan mampu menggeliatkan ekonomi lokal, karena ada perputaran uang melalui pelaku UMKM," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Ada dua jenis pakaian dinas yang diresmikan sebagai pakaian wajib kedinasan di lingkup Pemkab Trenggalek, yakni pakaian batik dan kasual.
Dua pakaian dinas itu rencananya dipakai para aparatur sipil negara (ASN) dua kali pada hari kerja efektif, yakni tiap Kamis dan Jumat.
Pada hari kerja Kamis, semua ASN wajib memakai pakaian adat Jawa sementara pada Jumat mengenakan pakaian kasual rapi.
"Sebenarnya ini rapat kerja, kemudian disisipi peresmian pakaian dinas yang di dalam peraturan bupati mewajibkan untuk produk UMKM. Sekaligus tadi ada peragaan busana untuk menunjukkan bagaimana seharusnya pakaian dinas-nya," kata Arifin.
Dijelaskan, peragaan busana itu dimaksudkan untuk memberikan gambaran langsung tentang penggunaan produk UMKM sebagai pakaian dinas.
Kebijakan itu diharapkan bisa mengungkit belanja pegawai untuk dimaksimalkan pada perekonomian UMKM Trenggalek.
"Banyak contoh pakaian hasil produksi UMKM lokal yang diperagakan dan dipamerkan. Diharapkan para ASN bisa langsung membeli atau mungkin melakukan pemesanan kepada pelaku UMKM yang ada," katanya.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Trenggalek Novita Hardini menilai kebijakan pemerintah setempat itu dinilai sangat mendukung perekonomian mikro untuk terus berkembang.
Selain sektor ekonomi, kebijakan itu sekaligus sebagai media promosi produk lokal untuk lebih dikenal secara global.
"Dengan kebijakan ini maka pemerintah kabupaten bisa membawa tingkat perputaran ekonomi ini sangat tinggi. Seperti kata pak bupati, jangan sampai kita membeli produk dari luar kalau di lokal saja ada, sehingga perputaran ekonomi lebih tinggi," kata Novita.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Penggunaan produk UMKM untuk pakaian dinas ini diharapkan mampu menggeliatkan ekonomi lokal, karena ada perputaran uang melalui pelaku UMKM," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Ada dua jenis pakaian dinas yang diresmikan sebagai pakaian wajib kedinasan di lingkup Pemkab Trenggalek, yakni pakaian batik dan kasual.
Dua pakaian dinas itu rencananya dipakai para aparatur sipil negara (ASN) dua kali pada hari kerja efektif, yakni tiap Kamis dan Jumat.
Pada hari kerja Kamis, semua ASN wajib memakai pakaian adat Jawa sementara pada Jumat mengenakan pakaian kasual rapi.
"Sebenarnya ini rapat kerja, kemudian disisipi peresmian pakaian dinas yang di dalam peraturan bupati mewajibkan untuk produk UMKM. Sekaligus tadi ada peragaan busana untuk menunjukkan bagaimana seharusnya pakaian dinas-nya," kata Arifin.
Dijelaskan, peragaan busana itu dimaksudkan untuk memberikan gambaran langsung tentang penggunaan produk UMKM sebagai pakaian dinas.
Kebijakan itu diharapkan bisa mengungkit belanja pegawai untuk dimaksimalkan pada perekonomian UMKM Trenggalek.
"Banyak contoh pakaian hasil produksi UMKM lokal yang diperagakan dan dipamerkan. Diharapkan para ASN bisa langsung membeli atau mungkin melakukan pemesanan kepada pelaku UMKM yang ada," katanya.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Trenggalek Novita Hardini menilai kebijakan pemerintah setempat itu dinilai sangat mendukung perekonomian mikro untuk terus berkembang.
Selain sektor ekonomi, kebijakan itu sekaligus sebagai media promosi produk lokal untuk lebih dikenal secara global.
"Dengan kebijakan ini maka pemerintah kabupaten bisa membawa tingkat perputaran ekonomi ini sangat tinggi. Seperti kata pak bupati, jangan sampai kita membeli produk dari luar kalau di lokal saja ada, sehingga perputaran ekonomi lebih tinggi," kata Novita.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022