Dinas Pendidikan Jawa Timur memberi kewenangan kepada Satgas COVID-19 di daerah untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di jenjang SMA/SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi di Surabaya, Kamis, mengatakan salah satu kewenangan satgas COVID-19 daerah adalah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara PTM untuk dilanjutkan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kewenangan ini diberikan untuk kepentingan bersama. Utamanya soal keamanan siswa. Jika satgas daerah misal tingkat kecamatan hingga kabupaten menilai di satu sekolah lebih baik melangsungkan PJJ maka kewenangan itu akan diberikan," katanya.
Sesuai aturan SKB empat menteri terbaru, penghentian PTM terbatas dilakukan dengan mempertimbangkan positifity rate di atas 5 persen, maka PTM bisa disetop di sekolah itu.
Namun, lanjut dia, jika positivity rate di bawah 5 persen, penghentian PTM bisa diterapkan kepada kelompok belajar yang terdapat siswa positif. Misalnya dalam satu kelas, ada anak positif, yang dihentikan hanya kelas itu saja.
"Nah, di luar ketentuan itu, satgas COVID-19 daerah bisa memberikan pertimbangan penghentian PTM terbatas itu," ujarnya.
Wahid mengatakan saat ini pembelajaran PTM di Jatim masih berlangsung lancar. Sejumlah daerah memang telah menerapkan pengentian sementara di sekolah yang ada siswanya positif.
"Tapi jumlahnya masih kecil yang melakukan penutupan itu," ucapnya.
Sementara sesuai SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan PTM SKB empat menteri, ada aturan perubahan di pasal izin orang tua.
Jika sebelumnya seluruh siswa wajib mengikuti PTM, kini izin dikembalikan kepada orang tua lagi. Apakah wali murid memilih anaknya ikut PTM atau PJJ.
"Orang tua diberikan pilihan. Kembali seperti aturan lama saat gelombang COVID-19 memuncak," katanya.
Dia memastikan juga tak akan ada paksaan dari sekolah agar wali murid diminta untuk tetap setuju PTM terbatas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022