Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) setempat senilai Rp50 miliar. 

"Sudah naik ke tingkat penyidikan, yaitu terkait dugaan korupsi window dressing di PT BPRS Cabang Kota Mojokerto," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Selasa. 

Istilah window dressing dikenal pada bidang investasi sebagai tindakan memoles portofolio perusahaan sebelum dipresentasikan kepada klien atau pemegang saham. 

Kasi Intelijen Ali Prakosa menjelaskan BPR Syariah Kota Mojokerto memoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.

"Nilainya mencapai Rp50 miliar, melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda," ujarnya. 

Karena melibatkan banyak pihak, penyidikan perkara ini digelar bertahap dan terpisah. Proses penyidikan digelar berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 yang diterbitkan Kepala Kejari Kota Mojokerto. 

"Sementara saat ini sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar," katanya. 

Guna mempermudah jalannya penyidikan, Ali mengimbau para pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan BPR Syariah Kota Mojokerto agar beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya.

"Dengan begitu, proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara," ujarnya.

Ali menandaskan bahwa hingga saat ini Kejari Kota Mojokerto masih belum menetapkan tersangka. 

"Kami berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggung jawabnya sehingga melalui penegakan hukum, BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat," tuturnya. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022