Terdakwa Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kasus kecelakaan Laura Anna.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan, ada delapan poin yang diajukan pihaknya dalam memori banding tersebut. Fahmi menyebut, ada kekeliruan dalam memahami fakta persidangan pada poin pertama banding tersebut.
"Inti poin pertama, terjadi kekeliruan di dalam fakta-fakta persidangan dengan menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh, pada 8 Desember 2019," kata Fahmi Bachmid, di Jakarta, Selasa.
Menurut Fahmi, dalam poin selanjutnya pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam mempertimbangkan fakta yang menyebutkan kelumpuhan Laura Anna sebagai akibat dari perbuatan pemohon atau terdakwa yang mengendarai mobil.
"Artinya terjadi kekeliruan bahwa seakan-akan lumpuhnya korban itu akibat perbuatan Gaga di dalam kecelakaan. Padahal bukan, ada tahapannya," ujar Fahmi.
Fahmi juga mengatakan, adanya bukti-bukti yang tidak disahkan tapi dipertimbangkan dalam persidangan sehingga hal itu yang menjadikan alasan Gaga Muhammad mengajukan banding.
"Poin keempat, terkait hukuman empat tahun enam bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan keputusannya. Itu jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," tutur Fahmi.
Pada poin banding selanjutnya, kata dia, Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukum yang menghukum terdakwa Gaga Muhammad dengan hukuman berat karena membela diri.
"Jadi, seseorang membela diri itu ternyata dijadikan dasar oleh pengadilan seakan-akan itu yang memberatkan. Kalau memang seperti itu, enggak perlu ada sidang. Tidak perlu ada orang mengungkapkan kebenaran atau fakta," ujar Fahmi.
Dia juga mempertanyakan, hukuman yang diterima Gaga Muhammad karena majelis hakim menyimpulkan terdakwa tidak memberikan bantuan kepada Laura Anna.
Padahal menurutnya, Gaga Muhammad telah memberikan bantuan dan merawat Laura Anna setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi. Hal itulah yang kemudian dimasukkan dalam poin banding.
"Poin ketujuh, memposisikan antara pelaku kejahatan dengan sengaja dan kelalaian. Jadi mencoba menyamakan antara lalai dan kesengajaan. Ini salah fatal. Seperti kejadian penganiayaan, pembunuhan, penyekapan, itu faktor yang masuk unsur kesengajaan sedangkan kecelakaan masuk kelalaian," tutur Fahmi.
Fahmi juga mempertanyakan hukuman yang diterima Gaga Muhammad karena dianggap sengaja menyebabkan kecelakaan.
"Jadi, dia menghukum berat karena dianggap bahwa yang menyebabkan kecelakaan itu karena kesengajaan yang dilakukan terdakwa. Jadi seakan-akan terdakwa sengaja melukai dirinya, melukai orang lain. Ini kan enggak logis," ujar Fahmi.
Sebelumnya, terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Majelis Hakim menilai, Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan, ada delapan poin yang diajukan pihaknya dalam memori banding tersebut. Fahmi menyebut, ada kekeliruan dalam memahami fakta persidangan pada poin pertama banding tersebut.
"Inti poin pertama, terjadi kekeliruan di dalam fakta-fakta persidangan dengan menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh, pada 8 Desember 2019," kata Fahmi Bachmid, di Jakarta, Selasa.
Menurut Fahmi, dalam poin selanjutnya pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam mempertimbangkan fakta yang menyebutkan kelumpuhan Laura Anna sebagai akibat dari perbuatan pemohon atau terdakwa yang mengendarai mobil.
"Artinya terjadi kekeliruan bahwa seakan-akan lumpuhnya korban itu akibat perbuatan Gaga di dalam kecelakaan. Padahal bukan, ada tahapannya," ujar Fahmi.
Fahmi juga mengatakan, adanya bukti-bukti yang tidak disahkan tapi dipertimbangkan dalam persidangan sehingga hal itu yang menjadikan alasan Gaga Muhammad mengajukan banding.
"Poin keempat, terkait hukuman empat tahun enam bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan keputusannya. Itu jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," tutur Fahmi.
Pada poin banding selanjutnya, kata dia, Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukum yang menghukum terdakwa Gaga Muhammad dengan hukuman berat karena membela diri.
"Jadi, seseorang membela diri itu ternyata dijadikan dasar oleh pengadilan seakan-akan itu yang memberatkan. Kalau memang seperti itu, enggak perlu ada sidang. Tidak perlu ada orang mengungkapkan kebenaran atau fakta," ujar Fahmi.
Dia juga mempertanyakan, hukuman yang diterima Gaga Muhammad karena majelis hakim menyimpulkan terdakwa tidak memberikan bantuan kepada Laura Anna.
Padahal menurutnya, Gaga Muhammad telah memberikan bantuan dan merawat Laura Anna setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi. Hal itulah yang kemudian dimasukkan dalam poin banding.
"Poin ketujuh, memposisikan antara pelaku kejahatan dengan sengaja dan kelalaian. Jadi mencoba menyamakan antara lalai dan kesengajaan. Ini salah fatal. Seperti kejadian penganiayaan, pembunuhan, penyekapan, itu faktor yang masuk unsur kesengajaan sedangkan kecelakaan masuk kelalaian," tutur Fahmi.
Fahmi juga mempertanyakan hukuman yang diterima Gaga Muhammad karena dianggap sengaja menyebabkan kecelakaan.
"Jadi, dia menghukum berat karena dianggap bahwa yang menyebabkan kecelakaan itu karena kesengajaan yang dilakukan terdakwa. Jadi seakan-akan terdakwa sengaja melukai dirinya, melukai orang lain. Ini kan enggak logis," ujar Fahmi.
Sebelumnya, terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Majelis Hakim menilai, Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022