Pemerintah Kota Madiun mendorong para pelaku UMKM di wilayah setempat untuk menjadi peserta program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai wujud perlindungan jika terjadi risiko kecelakaan kerja.

"Sesuai Inpres, seluruh pekerja wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan, termasuk UMKM ini juga harus mendapat perlindungan, selain BPJS kesehatan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disnakerkukm) Kota Madiun Agus Mursidi, Senin.

Menurut ia, untuk UMKM skala besar, kebanyakan karyawannya sudah masuk sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk usaha mikro masih banyak yang belum.

Berdasarkan data terakhir tahun 2019, jumlah UMKM yang ada di Kota Madiun berjumlah 23 ribu. Karenanya, sebagai upaya mengantisipasi risiko terjadinya kecelakaan kerja, sudah menjadi kewajiban bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Honggy Dwinanda Hariawan berharap seluruh pelaku UMKM di Kota Madiun bisa terlindungi jaminan sosial dasar, baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM). Dengan begitu, jika terjadi risiko dalam bekerja, mereka bisa mendapatkan klaim dan santunan.

Honggy mengatakan, bagi pelaku UMKM iuran yang dibebankan per bulannya cukup terjangkau, yakni hanya Rp16.800 per bulan. Dengan begitu mereka bisa mendapatkan dua manfaat jaminan sosial, yakni JKK dan JKM.

"Hal ini bersifat wajib, jadi kita terus melakukan sosialisasi akan manfaat perlindungan jaminan sosial ketika mereka ikut program BPJS Ketenagakerjaan," kata Honggy.

Dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian itu, ia berharap pelaku UMKM terlindungi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada diri pekerja.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022