Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah terhadap Wakil Bupati Budi Irwanto.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu, mengatakan penyelidikan kasus itu dihentikan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yaitu keterangan dari beberapa saksi. Ada sembilan saksi ditambah tiga saksi ahli, ini yang perlu diinformasikan ke masyarakat" kata Kombes Gatot.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan kasus yang dilaporkan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Setelah kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021, dari saksi-saksi yang diperiksa tak menunjukkan adanya unsur pidana.
"Sudah kami putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan karena tidak ada unsur pidana," ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan berawal dari bupati Bojonegoro dan wakilnya yang berseteru di grup WhatsApp. Anna menulis sesuatu di grup WA yang dinilai menyudutkan Budi.
Anna menuliskan beberapa hal yang belum dipastikan kebenarannya dan bersifat tuduhan yang menyudutkan Budi. Wabup Budi pun melaporkan hal itu ke Polres Bojonegoro pada Kamis, 9 September tahun lalu.
Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu'awanah yang merupakan pimpinan dari si pelapor.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu, mengatakan penyelidikan kasus itu dihentikan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yaitu keterangan dari beberapa saksi. Ada sembilan saksi ditambah tiga saksi ahli, ini yang perlu diinformasikan ke masyarakat" kata Kombes Gatot.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan kasus yang dilaporkan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Setelah kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021, dari saksi-saksi yang diperiksa tak menunjukkan adanya unsur pidana.
"Sudah kami putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan karena tidak ada unsur pidana," ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan berawal dari bupati Bojonegoro dan wakilnya yang berseteru di grup WhatsApp. Anna menulis sesuatu di grup WA yang dinilai menyudutkan Budi.
Anna menuliskan beberapa hal yang belum dipastikan kebenarannya dan bersifat tuduhan yang menyudutkan Budi. Wabup Budi pun melaporkan hal itu ke Polres Bojonegoro pada Kamis, 9 September tahun lalu.
Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu'awanah yang merupakan pimpinan dari si pelapor.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022