Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meraih nilai tertinggi penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2021 se-Jawa Timur dari Ombudsman Republik Indonesia.
Piagam penghargaan dan rapor hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik diserahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di kantor Ombudsman Jatim di Surabaya, Senin.
"Selamat kami ucapkan kepada Banyuwangi yang telah meraih nilai tertinggi se-Jawa Timur dengan nilai 96,75 (dari skala 81-100). Semoga ini bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi," kata Agus Muttaqin.
Tidak hanya terbaik di Jawa Timur, nilai kepatuhan pelayanan publik Banyuwangi juga masuk 10 besar dari 416 kabupaten se-Indonesia.
Menurut Agus, Ombudsman telah melakukan survei penilaian kepatuhan standar pelayanan pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Di Banyuwangi penilaian dilakukan mulai Juni hingga September dan finalisasi pada Oktober 2021.
Penilaian dilakukan di empat organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
Agus menjelaskan pada empat OPD itu, pelayanan publik Banyuwangi telah menerapkan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan UU Nomor 25 Tahun 2009 dan standar pelayanan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dalam kepatuhan pelayanan publik terdapat tiga kategori penilaian, yakni zona hijau (81.00 – 100), zona kuning (51.00 - 80.99) dan terakhir zona merah (0 - 50.99).
Agus menyebutkan terdapat sembilan daerah (enam kabupaten dan tiga kota) di Jawa Timur yang masuk zona hijau, kemudian ada 21 kabupaten dan enam kota berada di zona kuning. Sementara dua kabupaten mendapatkan nilai zona merah.
Mengenai pelayanan publik ini, Agus berharap kepada kepala daerah untuk terus memantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan di daerahnya.
"Kami berharap agar Banyuwangi bisa terus meningkatkan pelayanan. Kepada Ibu Bupati kami harap bisa memantau konsistensi pemenuhan standar layanan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandnai berterima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Banyuwangi.
"Penghargaan ini bukanlah akhir, namun pelecut dan penyemangat bagi kami untuk meningkatkan kinerja. Kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Terima kasih kepada Ombudsman yang terus mendampingi kami, memberikan evaluasi dan masukan apa yang kurang pada kami. Inovasi akan terus kami lakukan, terutama di sektor pelayanan publik. Kami juga baru saja meluncurkan Banyuwangi Rebound dengan pelayanan publik prima yang menjadi salah satu pondasinya," paparnya dalam keterangan tertulis diterima ANTARA.
Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman memiliki tugas untuk melakukan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Piagam penghargaan dan rapor hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik diserahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di kantor Ombudsman Jatim di Surabaya, Senin.
"Selamat kami ucapkan kepada Banyuwangi yang telah meraih nilai tertinggi se-Jawa Timur dengan nilai 96,75 (dari skala 81-100). Semoga ini bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi," kata Agus Muttaqin.
Tidak hanya terbaik di Jawa Timur, nilai kepatuhan pelayanan publik Banyuwangi juga masuk 10 besar dari 416 kabupaten se-Indonesia.
Menurut Agus, Ombudsman telah melakukan survei penilaian kepatuhan standar pelayanan pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Di Banyuwangi penilaian dilakukan mulai Juni hingga September dan finalisasi pada Oktober 2021.
Penilaian dilakukan di empat organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
Agus menjelaskan pada empat OPD itu, pelayanan publik Banyuwangi telah menerapkan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan UU Nomor 25 Tahun 2009 dan standar pelayanan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dalam kepatuhan pelayanan publik terdapat tiga kategori penilaian, yakni zona hijau (81.00 – 100), zona kuning (51.00 - 80.99) dan terakhir zona merah (0 - 50.99).
Agus menyebutkan terdapat sembilan daerah (enam kabupaten dan tiga kota) di Jawa Timur yang masuk zona hijau, kemudian ada 21 kabupaten dan enam kota berada di zona kuning. Sementara dua kabupaten mendapatkan nilai zona merah.
Mengenai pelayanan publik ini, Agus berharap kepada kepala daerah untuk terus memantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan di daerahnya.
"Kami berharap agar Banyuwangi bisa terus meningkatkan pelayanan. Kepada Ibu Bupati kami harap bisa memantau konsistensi pemenuhan standar layanan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandnai berterima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Banyuwangi.
"Penghargaan ini bukanlah akhir, namun pelecut dan penyemangat bagi kami untuk meningkatkan kinerja. Kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Terima kasih kepada Ombudsman yang terus mendampingi kami, memberikan evaluasi dan masukan apa yang kurang pada kami. Inovasi akan terus kami lakukan, terutama di sektor pelayanan publik. Kami juga baru saja meluncurkan Banyuwangi Rebound dengan pelayanan publik prima yang menjadi salah satu pondasinya," paparnya dalam keterangan tertulis diterima ANTARA.
Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman memiliki tugas untuk melakukan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022