Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, mulai Senin ini menerapkan pembelajaran tatap muka untuk sekolah dasar (SD) negeri dan swasta, serta pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas dan jumlah siswa per kelas.

"Kami sudah membuat surat edaran kepada seluruh kepala SD negeri/swasta dan Kepala Satuan PAUD se-Jember perihal rekomendasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka," kata Kepala Dinas Pendidikan Jember Bambang Hariono di Jember, Senin.

Menurutnya, surat rekomendasi itu menindaklanjuti surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pemkab Jember Nomor 420/436/416/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal rekomendasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Kabupaten Jember termasuk kriteria level 2 telah mengamanatkan bahwa pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka menyesuaikan dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kemudian Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

"Keputusan bersama itu tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan sejak 18 Januari 2022, Jember telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara konsisten dan akan menyesuaikan apabila ada perubahan Inmendagri itu," tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta semua Satuan Pendidikan memperhatikan ketentuan yang dimaksud dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kabupaten Jember.

Seorang wali murid Fatimah mengaku senang bisa dilakukan pembelajaran tatap muka karena pembelajaran daring sekitar dua tahun ini dinilai kurang efektif.

"Alhamdulillah pembelajaran tatap muka untuk SD dan PAUD sudah dimulai karena selama ini anak-anak kurang maksimal belajar-nya kalau hanya dengan pertemuan zoom atau video call dengan guru," katanya.

Pantauan di lapangan, beberapa SDN di Kelurahan Kepatihan melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan seperti di SDN Kepatihan 5 Jember mengatur dua sesi untuk pembelajaran tatap muka siswa kelas 1 hingga 6 yakni dengan nomor absen 1-14 masuk pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Kemudian pada sesi kedua siswa dengan nomor absen 15-28 masuk pukul 09.30 hingga 11.30 WIB, namun untuk siswa kelas 4,5 dan 6 jadwal pembelajarannya setiap sesi ditambah 30 menit lebih lama dibandingkan kelas 1,2 dan 3.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022