Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI)  Siti Jamaliah Lubis meminta pihak mana pun agar tak menggunakan merek dan logo tanpa izin.

"Kami tegaskan dan peringatkan kepada siapa pun atau pihak mana pun yang menggunakan merek dan logo tanpa izin kami, agar tidak menggunakannya lagi," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima di Surabaya, Minggu.

Ia menjelaskan, KAI dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Advokat Pasal 28 Ayat 2 melalui Kongres pada 30-31 Mei 2008 di Balai Sudirman Jakarta.

"Kongres tersebut dihadiri kurang lebih 6.000 advokat," ucapnya.

Selain menetapkan Indra Sahnun Lubis secara aklamasi sebagai Presiden waktu itu, KAI saat ini memiliki sekitar 30.000 advokat di seluruh Indonesia  dan memiliki DPD di setiap provinsi, serta DPC di hampir seluruh Kabupaten/Kota.

KAI juga telah membentuk Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Bangsa (LBH APB KAI) dan sudah memiliki 57 LBH di kabupaten/kota untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.

Sementara itu, KAI merupakan organisasi advokat yang sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Merek dan logo KAI telah mendapat legitimasi hukum dari Kemenkumham yang ditandatangani oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Dr Freddy Harris SH LLM ACCS melalui Surat Keputusan Nomor HKI.KI.06.01-15 tanggal 29 Agustus 2019.

Pada poin 4 Surat Keputusan tersebut menyatakan pendaftaran permohonan merek KAI hanya dapat dilakukan atas persetujuan Kongres Advokat Indonesia yang sah sesuai peraturan berlaku dengan alamat DPP Kongres Advokat Indonesia Rasuna Office Park Lt 1 Ruang MO-01, Jl HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

Kemudian pada  poin 5 Surat Keputusan tersebut menyatakan Ditjen Kekayaan Intelektual akan menolak segala persetujuan permohonan merek logo KAI yang diajukan oleh KAI yang mana permohonan dilakukan oleh pihak-pihak tidak berkepentingan dalam organisasi KAI. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022