Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian setelah menjalani sidang etik profesi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis. 

Bripda Randy Bagus merupakan polisi yang menjadi pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah, di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021 lalu. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy Bagus dinyatakan secara jelas bersalah melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. 

"Hasil putusannya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Kombes Gatot. 

Dengan selesainya sidang kode etik ini, Randy Bagus hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan. Proses administrasi ini, diakui Kombes Gatot, masih memerlukan waktu lagi. 

"Setelah ini yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim," katanya. 

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun. 

Novia meninggal dunia di atas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan. (*) 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022