Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima di Kediri, Rabu malam.

Mereka yang diperiksa adalah IA, wiraswasta (PT. Kediri Putra) atau karyawan dari Sony Sandra. Kedua adalah AN, wiraswasta, lalu RI seorang karyawan swasta.

Ada juga YO, Direktur PT. Karya Harmoni Mandiri, lalu JO seorang wirausaha (staf di PT. Kediri Putra Group periode tahun 1988 sampai dengan 2018).

Selanjutnya ada SS (Pemilik Triple S), BU seorang swasta di PT Kediri Putra, IN seorang pensiunan PNS di Kabupaten Tulungagung tahun 2012-2019.

Mengenai penyidikan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, ia menegaskan saat ini KPK terus melakukan penyidikan.

"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," kata dia.

Ia juga menambahkan bahwa pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.

"Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar dia.

Ia juga menambahkan, KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Hal tersebut sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi membenarkan bahwa KPK meminjam lokasi aula di Mapolres Kediri Kota selama dua hari, yakni sejak Selasa (25/1) hingga Rabu (26/1).

"Betul, dua hari (pinjam lokasi untuk pemeriksaan) mulai kemarin. Nanti bisa ditanyakan sendiri (kasusnya)," kata Kapolres.

Ia juga menambahkan dalam pemeriksaan itu tidak ada permintaan untuk pengawalan khusus. Hanya ada kegiatan pengamanan saja.

"Kami fasilitasi ruangan untuk pemeriksaan dan kami tidak masuk. Hanya satu ruangan saja. Tidak ada pengawalan khusus, hanya pengamanan saja," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam kasus korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

KPK menduga bahwa Syahri Mulyo menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. KPK melakukan operasi tangkap tangan 6 Juni 2018 dan menyita uang sebanyak Rp1 miliar.

KPK juga menduga uang itu merupakan pemberian kali ketiga. Pada pemberian pertama, Syahri diduga menerima uang Rp500 juta dan pada pemberian kedua Rp1 miliar.

Hingga kini, kasus itu sudah berjalan. Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta pada Februari 2019. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022