Pemkab Banyuwangi bersama Pemprov Jawa Timur, Senin, menggelar operasi pasar minyak goreng secara serentak di empat kecamatan dalam rangka stabilisasi harga minyak goreng menjadi satu harga, yakni Rp14.000 per liter.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie mengemukakan bahwa Banyuwangi memperoleh alokasi 5.000 liter minyak goreng yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter. Hal ini menindaklanjuti instruksi Menteri Perdagangan mengenai penjualan minyak goreng satu harga yang diberlakukan mulai 19 Januari 2022.

"Tujuan operasi pasar ini membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, baik rumah tangga maupun usaha mikro dan kecil. Terima kasih Pemprov Jatim yang terus mendukung Banyuwangi," ujarnya.

Ia menjelaskan operasi pasar minyak goreng untuk stabilisasi satu harga digelar serentak di empat titik, yakni Kecamatan Banyuwangi, Kabat, Singojuruh, dan Genteng.

"Untuk di wilayah Banyuwangi dilaksanakan di Rumah Kreatif, sebelah utara kantor kecamatan, sementara di tiga wilayah lainnya dilaksanakan di halaman kantor kecamatan setempat," paparnya.

Menurut Nanin, syarat mendapatkan minyak goreng warga harus membawa salinan KTP dan berbelanja maksimal 2 liter per orang.

"Pembatasan pembelian ini bertujuan untuk pemerataan sehingga semua berkesempatan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau," tuturnya.

Dalam pelaksanaan operasi pasar minyak goreng ini, di semua titik tidak sampai terjadi antrean panjang karena sejumlah toko modern telah memberlakukan harga baru sesuai ketentuan pusat, Rp14.000 per liter.

"Alhamdulillah di semua titik berjalan lancar dan tertib,tidak ada antrean panjang. Bahkan, di titik pertama (rumah kreatif) cukup lengang. Dari 2.000 liter yang disediakan masih ada sisa, karena di Banyuwangi banyak toko modern yang sudah menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000," katanya.

Sementara di pasar tradisional, kata Nanin, para pedagang masih belum melakukan hal yang sama dan pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan sosialisasi.

"Sesuai aturan pusat, maksimal Kamis (27/1) harus sudah menjual dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Apabila ada pedagang yang memiliki stok berlimpah dengan harga lama agar berkoordinasi dengan pihak distributor terkait penggantian selisih harga, pemerintah akan mengganti. Sebaiknya pedagang berkomunikasi langsung dengan distributor barangnya," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022