Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan perampingan dan penyederhanaan serta pengembangan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) dan sudah dimulai tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Fathor Rakhman menyatakan bahwa susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru berdampak terhadap penurunan jabatan hingga satu tingkat.

"Jadi, perampingan, penyederhanaan dan pengembangan SOTK ini ada dampaknya, baik terhadap eselon II maupun eselon di bawahnya. Tapi, juga ada yang bertahan menduduki jabatan eselon II," kata Fathor kepada wartawan di Situbondo, Senin.

Dari 14 pejabat eselon II, lanjut dia, ada delapan posisi jabatan yang kosong, sehingga selebihnya bisa turun satu tingkat. Oleh Karena itu, bagi pejabat yang turun satu tingkat harus memakluminya.

"Kalau ada pejabat yang turun satu tingkat dari jabatan saat ini, harus dimaklumi. Karena ini sudah sesuai regulasi yang ada," ucapnya.

Fathor menegaskan bahwa perampingan, penyederhanaan dan pengembangan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), merupakan kebijakan nasional, yang sudah disampaikan oleh Presiden, dua tahun yang lalu.

"Seluruh daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia baru melaksanakan dua tahun kemudian, setelah hal-hal yg menyangkut regulasi teknis pelaksanaannya selesai. Termasuk Situbondo, baru menyelesaikan amanat tersebut," tuturnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Situbondo hingga saat ini menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merupakan hasil asesmen dari 14 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.

"Pejabat esleon II masih proses kajian, setelah dilakukan asesmen beberapa bulan yang lalu. Setiap pejabat tidak mungkin harus bertahan terus menerus di posisi jabatannya, dan dengan dilaksanakannya asesmen nantinya disesuaikan dengan kompetensi masing-masing pejabat," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022