Komisi B Bidang perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mengecek perizinan toko dan pasar swalayan yang izinnya sudah habis masa berlakukanya hingga akhir 2021.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Rabu, mengatakan, pihak pemkot melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya saat itu sempat kominten bakal menindak toko dan pasar swayakan yang izinnya tidak diperpanjang sampai akhir 2021.
"Kami menagih meminta komitmen itu. Jadi kalaua da toko dan pasar swayalan yang habis izinnya harus ditindak. Ini sudah melanggar Perda," katanya.
Mahfudz menjelaskan, memang ada toko swalayan yang tidak bisa diperpanjang karena beberapa alasan, seperti dekat pasar tradisional dan lainnya.
Hanya saja, lanjut dia, aturan tersebut belum bisa diterapkankan karena ada relaksasi saat pandemi. "Kami mentoleransi hal itu," ujarnya.
Meski demikian, Mahfudz tetap menagih komitmen pemkot terkait perizinan toko dan pasar swayalan itu. Ia juga meminta kepada toko dan pasar swalayan yang izinnya memang sudah habis untuk memperbarui.
"Kalau emang izinnya habis ya ditutup, kalau izinnya habis ya diperbarui dulu, karena ini akan jadi pemicu jenis usaha lainnya. Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit, sudah saatnya disdag disiplin soal perizinan," katanya.
Wali Kota Suabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, semua proses perizinan di Surabaya saat ini lebih mudah karena melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Aplikasi terseby mulai diberlakukan pada Senin (29/11/2021).
Menurut dia, dengan adanya aplikasi ini, maka mengurus perizinan di Surabaya tidak perlu pindah-pindah seperti dulu lagi, melainkan cukup mengajukan semua persyaratannya melalui aplikasi ini dan masuknya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya.
Setelah mengajukan semua dokumen persyaratannya, kemudian diundang untuk menjelaskan berkas-berkas yang sudah dimasukkan itu.
"Jadi, cukup satu kali pertemuan untuk membahas secara garis besarnya. Setelah tidak ada permasalahan, baru keluar semua perizinannya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Rabu, mengatakan, pihak pemkot melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya saat itu sempat kominten bakal menindak toko dan pasar swayakan yang izinnya tidak diperpanjang sampai akhir 2021.
"Kami menagih meminta komitmen itu. Jadi kalaua da toko dan pasar swayalan yang habis izinnya harus ditindak. Ini sudah melanggar Perda," katanya.
Mahfudz menjelaskan, memang ada toko swalayan yang tidak bisa diperpanjang karena beberapa alasan, seperti dekat pasar tradisional dan lainnya.
Hanya saja, lanjut dia, aturan tersebut belum bisa diterapkankan karena ada relaksasi saat pandemi. "Kami mentoleransi hal itu," ujarnya.
Meski demikian, Mahfudz tetap menagih komitmen pemkot terkait perizinan toko dan pasar swayalan itu. Ia juga meminta kepada toko dan pasar swalayan yang izinnya memang sudah habis untuk memperbarui.
"Kalau emang izinnya habis ya ditutup, kalau izinnya habis ya diperbarui dulu, karena ini akan jadi pemicu jenis usaha lainnya. Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit, sudah saatnya disdag disiplin soal perizinan," katanya.
Wali Kota Suabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, semua proses perizinan di Surabaya saat ini lebih mudah karena melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Aplikasi terseby mulai diberlakukan pada Senin (29/11/2021).
Menurut dia, dengan adanya aplikasi ini, maka mengurus perizinan di Surabaya tidak perlu pindah-pindah seperti dulu lagi, melainkan cukup mengajukan semua persyaratannya melalui aplikasi ini dan masuknya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya.
Setelah mengajukan semua dokumen persyaratannya, kemudian diundang untuk menjelaskan berkas-berkas yang sudah dimasukkan itu.
"Jadi, cukup satu kali pertemuan untuk membahas secara garis besarnya. Setelah tidak ada permasalahan, baru keluar semua perizinannya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022