Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang tidak bisa melaksanakan kontrak kerja diminta mengundurkan diri setelah diterapkannya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada 2022 ini.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa, mengatakan, pihaknya telah memberikan pengarahan kepada semua pejabat Pemkot Surabaya yang telah dilantik pada akhir 2021 terkait dengan kontrak kinerja.

"Ini sebagai bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap output dan outcome hasil dari kinerja. Jadi, kinerja kepala OPD (ogranisasi perangkat daerah) camat hingga lurah itu nanti akan dinilai melalui hasil output dan outcome-nya itu sesuai atau tidak," katanya.

Untuk itu, kata Eri, pihaknya meminta, tidak ada lagi pejabat di Pemkot Surabaya yang tidak bisa dihubungi warga. Selain itu juga tidak ada lagi pejabat yang tidak bisa memberikan solusi atas permasalahan warga. 

"Khusunya para lurah.  Buat saya, lurah adalah garda terdepan di Pemkot Surabaya. Lurah adalah jabatan yang sangat penting ketika memajukan sebuah kota. Sebab, lurah bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ketika warga bertanya, maka permasalahan cukup berhenti di kelurahan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Eri berpesan kepada seluruhnya, agar mulai sekarang lurah harus terjun ke lapangan. Ia tak ingin lurah kerjanya hanya duduk di belakang meja atau bahkan, ketika ada bayi stunting dan warga yang tidak mampu bayar sekolah anaknya, justru lurahnya tidak tahu.

"Makanya saya berharap lurah turun ke lapangan agar tahu kondisi warganya seperti apa. Turun ke lapangan ketika ada hujan atau banjir. Kalau njenengan tidak mampu, kalau anda tidak mampu, silahkan mundur tidak apa-apa," katanya.

Selain itu, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu mengajak seluruh lurah untuk menciptakan hubungan kekeluargaan dan gotong-royong di lingkup Pemkot Surabaya. Sebab, pemkot ibarat sebuah perahu besar yang di dalamnya memiliki tujuan sama untuk mensejahterakan warga Surabaya. (*)


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022