PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun telah melayani sebanyak 181.207 pelanggan kereta di sejumlah stasiun wilayahnya selama angkutan libur Natal periode 17-28 Desember 2021 yang tercatat meningkat signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Rinciannya adalah 89.889 pelanggan kereta yang naik dan 91.318 pelanggan KA yang turun. Selama periode tersebut, jumlah rata-rata pelanggan di wilayah Daop 7 Madiun per harinya sebanyak 15.100 pelanggan," ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Rabu.
Menurut ia, volume penumpang sebanyak 181.207 tersebut naik 155 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 17-28 Desember 2020 lalu yang melayani sebanyak 116.945 pelanggan dengan rincian 55.980 pelanggan KA yang naik dan 60.965 pelanggan kereta yang turun. Dengan rata-rata per hari melayani sebanyak 9.745 pelanggan.
"Jadi ada kenaikan sekitar 155 persen pelanggan kereta jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama," jelas Ixfan.
Ixfan mengatakan rute yang menjadi favorit masyarakat di wilayah Daop 7 Madiun, yakni relasi Madiun-Surabaya, Madiun-Yogyakarta, Madiun–Pasar Senen, Madiun-Lempuyangan, dan Madiun-Kiaracondong.
Peningkatan volume penumpang selama libur Natal tersebut diperkirakan karena minat penumpang yang tinggi untuk menggunakan jasa transportasi kereta api seiring dengan terkendalinya kasus COVID-19 saat ini.
Diperkirakan jumlah penumpang yang menggunakan kereta masih terus bertambah hingga momentum libur tahun baru 2022.
Pihaknya melakukan pengetatan prokes perjalanan kereta selama masa angkutan Natal dan tahun baru 2022. Hal itu sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 guna mencegah penularan COVID-19, utamanya varian Omicron.
Untuk kereta jarak jauh, calon penumpang berusia di atas 17 tahun wajib vaksin lengkap dosis 1 dan 2, serta menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-antigen (1x24jam). Untuk calon penumpang usia 12-17 tahun minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam).
Kemudian, calon penumpang usia di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam) dan didampingi orang tua.
Sementara itu untuk perjalanan kereta lokal, ia mengatakan untuk penumpang usia di atas 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama dan usia di bawah 12 tahun hanya perlu didampingi orang tua.
KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Rinciannya adalah 89.889 pelanggan kereta yang naik dan 91.318 pelanggan KA yang turun. Selama periode tersebut, jumlah rata-rata pelanggan di wilayah Daop 7 Madiun per harinya sebanyak 15.100 pelanggan," ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Rabu.
Menurut ia, volume penumpang sebanyak 181.207 tersebut naik 155 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 17-28 Desember 2020 lalu yang melayani sebanyak 116.945 pelanggan dengan rincian 55.980 pelanggan KA yang naik dan 60.965 pelanggan kereta yang turun. Dengan rata-rata per hari melayani sebanyak 9.745 pelanggan.
"Jadi ada kenaikan sekitar 155 persen pelanggan kereta jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama," jelas Ixfan.
Ixfan mengatakan rute yang menjadi favorit masyarakat di wilayah Daop 7 Madiun, yakni relasi Madiun-Surabaya, Madiun-Yogyakarta, Madiun–Pasar Senen, Madiun-Lempuyangan, dan Madiun-Kiaracondong.
Peningkatan volume penumpang selama libur Natal tersebut diperkirakan karena minat penumpang yang tinggi untuk menggunakan jasa transportasi kereta api seiring dengan terkendalinya kasus COVID-19 saat ini.
Diperkirakan jumlah penumpang yang menggunakan kereta masih terus bertambah hingga momentum libur tahun baru 2022.
Pihaknya melakukan pengetatan prokes perjalanan kereta selama masa angkutan Natal dan tahun baru 2022. Hal itu sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 guna mencegah penularan COVID-19, utamanya varian Omicron.
Untuk kereta jarak jauh, calon penumpang berusia di atas 17 tahun wajib vaksin lengkap dosis 1 dan 2, serta menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-antigen (1x24jam). Untuk calon penumpang usia 12-17 tahun minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam).
Kemudian, calon penumpang usia di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam) dan didampingi orang tua.
Sementara itu untuk perjalanan kereta lokal, ia mengatakan untuk penumpang usia di atas 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama dan usia di bawah 12 tahun hanya perlu didampingi orang tua.
KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021