Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mencatat selama tahun 2021 menyalurkan dana hibah sekitar Rp27 miliar kepada sebanyak 97 lembaga pendidikan, yayasan, organisasi keagamaan, pondok pesantren, dan berbagai tempat ibadah.
"Ini adalah bentuk dukungan pemerintah daerah kepada lembaga dan organisasi di masyarakat. Juga untuk membantu tempat ibadah," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani usai bersilaturahim dengan para penerima hibah di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, Jumat.
Ipuk berpesan kepada para penerima agar dana hibah tersebut dapat dipergunakan sebaik mungkin sesuai dengan pengajuan.
"Dan kami berharap bantuan hibah ke depan diarahkan untuk program-program yang mendorong pemberdayaan ekonomi umat serta peningkatan kualitas SDM. Seperti halnya pengembangan usaha yang berbasis yayasan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, lembaga penerima dana hibah dapat melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami minta agar semuanya tertib administrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Jangan sampai perencanaan dan pelaksanaannya benar, tapi pelaporan/ pertanggungjawabannya terlambat," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ipuk menegaskan bahwa dalam penyaluran dana hibah ini tidak boleh ada potongan atau pungutan.
"Dana hibah ini adalah hasil kajian tim, bukan karena jasa orang per orang. Jadi kalau nanti ada yang mengaku berjasa dan lain sebagainya, tidak perlu diberi. Semua penerima berhak menerima sesuai dengan dana yang telah ditransfer oleh pemkab," ucap Ipuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Ini adalah bentuk dukungan pemerintah daerah kepada lembaga dan organisasi di masyarakat. Juga untuk membantu tempat ibadah," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani usai bersilaturahim dengan para penerima hibah di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, Jumat.
Ipuk berpesan kepada para penerima agar dana hibah tersebut dapat dipergunakan sebaik mungkin sesuai dengan pengajuan.
"Dan kami berharap bantuan hibah ke depan diarahkan untuk program-program yang mendorong pemberdayaan ekonomi umat serta peningkatan kualitas SDM. Seperti halnya pengembangan usaha yang berbasis yayasan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, lembaga penerima dana hibah dapat melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami minta agar semuanya tertib administrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Jangan sampai perencanaan dan pelaksanaannya benar, tapi pelaporan/ pertanggungjawabannya terlambat," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ipuk menegaskan bahwa dalam penyaluran dana hibah ini tidak boleh ada potongan atau pungutan.
"Dana hibah ini adalah hasil kajian tim, bukan karena jasa orang per orang. Jadi kalau nanti ada yang mengaku berjasa dan lain sebagainya, tidak perlu diberi. Semua penerima berhak menerima sesuai dengan dana yang telah ditransfer oleh pemkab," ucap Ipuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021