Sejumlah warga di Rungkut Lor melaporkan adanya tagihan jaringan gas (jargas) mereka yang melonjak di bulan Desember 2021, sehingga melapor ke PT PGN Area Surabaya.
Ketua dan salah satu Pengurus Kampung Kue, Rungkut Lor Gang II, Choirul Mahpuduah dan Elva Susanti, Jumat di Surabaya, mengaku, mereka sangat kaget dengan tagihan yang melonjak pada Desember 2021 ini.
Keduanya, tidak mengungkapkan secara rinci besaran tagihan itu, namun kenaikan tagihan itu membuat warga lain yang jadi pelanggan protes ke mereka berdua dan mengancam ganti pakai tabung.
"Mereka nabrak-nabrak ke kami, karena dianggap sebagai koordinator pakai Jargas. Dengan besaran tagihan Desember 2021 ini, kami benar-benar juga kaget dan tidak persiapan, karena kami tidak menerima pemberitahuan," kata Elva, saat menemui petugas dari PGN yang datang ke kampung kue.
Terkait keluhan itu, PT PGN Tbk Area Surabaya akan mengupayakan ada kebijakan angsuran. Angsuran itu, untuk pembayaran penyesuaian nilai jaminan pembayaran, yang ditagih di bulan Desember 2021.
Area Head PGN Surabaya, Arif Nurrachman, mengatakan pihaknya mengupayakan hal tersebut dengan mengajukan ke PGN pusat.
"Hal itu akan kami usulkan dan diskusikan dengan manajemen di kantor pusat," kata Arif, Jumat.
Sementara itu, berdasarkan siaran pers PGN Surabaya, terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab kenaikan harga gas bumi, yaitu penyesuaian harga gas yang diikuti Penyesuaian Jaminan Pembayaran.
Penyesuaian harga gas di Surabaya diterapkan setelah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian harga. Penyesuaian harga yang berlaku sejak 1 Agustus 2021 mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021.
Penyesuaian harga juga diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan nilai penyesuaian setara dengan yang diberlakukan di Kota Surabaya.
Adapun penyesuaian harga terdiri atas :
1.Rumah Tangga-1 (RT-1) Rp. 4.250/m3 (empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah per meter kubik).
2.Rumah Tangga-2 (RT-2) Rp. 6.000/m3 (enam ribu Rupiah per meter kubik).
3.Pelanggan Kecil-1 (PK-1) Rp. 4.250/m3 (empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah per meter kubik)
4.Pelanggan Kecil-2 (PK-2) Rp. 6.000/m3 (enam ribu Rupiah per meter kubik)
Harga tersebut menggantikan harga lama yaitu sebesar Rp2.495/m³ bagi pelanggan RT-1 dan PK-1. Dan Rp2.995 untuk golongan RT-2 dan PK-2.
Dengan karakteristik pemakaian gas bumi dimana pelanggan menggunakan gas bumi terlebih dahulu sebelum membayar tagihan sesuai volume pemakaian, maka diterapkan kebijakan jaminan berlangganan untuk mitigasi risiko gagal bayar atau telat bayar yang akan dipotong dari angka jaminan berlangganan tersebut.
Sifat jaminan berlangganan hanya dibayarkan satu kali dan akan dikembalikan kepada pelanggan apabila sudah berhenti berlangganan.
Sehingga, jumlah lonjakan tagihan terjadi dikarenakan akumulasi volume pemakaian ditambah dengan jumlah jaminan berlangganan.
Nilai jaminan pembayaran tersebut ditagihkan bersamaan dengan tagihan pemakaian gas bulan November 2021 yang terbit di bulan Desember 2021 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 20 Desember 2021.
Dipastikan bahwa untuk tagihan bulan depan, pelanggan akan membayarkan dalam kondisi normal yaitu volume jumlah pemakaian dikalikan harga per M³, sesuai dengan kebijakan harga yang sudah diatur oleh regulator.
"Kami terus melakukan upaya sosialisasi yang telah dilaksanakan antara lain: pengiriman surat pemberitahuan ke masing-masing pelanggan pada pertengahan bulan September 2021, sosialisasi melalui Contact Center dan peran petugas Customer Management, penyebaran brosur/flyer, dan penyampaian informasi melalui aparatur pemerintah di level RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga publikasi di media sosial perusahaan dan media," katanya.
PGN sebagai Subholding Gas, kata dia, akan terus memastikan pelanggan dapat terlayani dengan baik dan juga terus mengupayakan perluasan pemanfaatan gas bumi ke wilayah-wilayah baru dan memastikan kehandalan dari infrastruktur dan penyaluran gas bumi ke seluruh segmen pelanggan gas bumi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Ketua dan salah satu Pengurus Kampung Kue, Rungkut Lor Gang II, Choirul Mahpuduah dan Elva Susanti, Jumat di Surabaya, mengaku, mereka sangat kaget dengan tagihan yang melonjak pada Desember 2021 ini.
Keduanya, tidak mengungkapkan secara rinci besaran tagihan itu, namun kenaikan tagihan itu membuat warga lain yang jadi pelanggan protes ke mereka berdua dan mengancam ganti pakai tabung.
"Mereka nabrak-nabrak ke kami, karena dianggap sebagai koordinator pakai Jargas. Dengan besaran tagihan Desember 2021 ini, kami benar-benar juga kaget dan tidak persiapan, karena kami tidak menerima pemberitahuan," kata Elva, saat menemui petugas dari PGN yang datang ke kampung kue.
Terkait keluhan itu, PT PGN Tbk Area Surabaya akan mengupayakan ada kebijakan angsuran. Angsuran itu, untuk pembayaran penyesuaian nilai jaminan pembayaran, yang ditagih di bulan Desember 2021.
Area Head PGN Surabaya, Arif Nurrachman, mengatakan pihaknya mengupayakan hal tersebut dengan mengajukan ke PGN pusat.
"Hal itu akan kami usulkan dan diskusikan dengan manajemen di kantor pusat," kata Arif, Jumat.
Sementara itu, berdasarkan siaran pers PGN Surabaya, terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab kenaikan harga gas bumi, yaitu penyesuaian harga gas yang diikuti Penyesuaian Jaminan Pembayaran.
Penyesuaian harga gas di Surabaya diterapkan setelah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian harga. Penyesuaian harga yang berlaku sejak 1 Agustus 2021 mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021.
Penyesuaian harga juga diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan nilai penyesuaian setara dengan yang diberlakukan di Kota Surabaya.
Adapun penyesuaian harga terdiri atas :
1.Rumah Tangga-1 (RT-1) Rp. 4.250/m3 (empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah per meter kubik).
2.Rumah Tangga-2 (RT-2) Rp. 6.000/m3 (enam ribu Rupiah per meter kubik).
3.Pelanggan Kecil-1 (PK-1) Rp. 4.250/m3 (empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah per meter kubik)
4.Pelanggan Kecil-2 (PK-2) Rp. 6.000/m3 (enam ribu Rupiah per meter kubik)
Harga tersebut menggantikan harga lama yaitu sebesar Rp2.495/m³ bagi pelanggan RT-1 dan PK-1. Dan Rp2.995 untuk golongan RT-2 dan PK-2.
Dengan karakteristik pemakaian gas bumi dimana pelanggan menggunakan gas bumi terlebih dahulu sebelum membayar tagihan sesuai volume pemakaian, maka diterapkan kebijakan jaminan berlangganan untuk mitigasi risiko gagal bayar atau telat bayar yang akan dipotong dari angka jaminan berlangganan tersebut.
Sifat jaminan berlangganan hanya dibayarkan satu kali dan akan dikembalikan kepada pelanggan apabila sudah berhenti berlangganan.
Sehingga, jumlah lonjakan tagihan terjadi dikarenakan akumulasi volume pemakaian ditambah dengan jumlah jaminan berlangganan.
Nilai jaminan pembayaran tersebut ditagihkan bersamaan dengan tagihan pemakaian gas bulan November 2021 yang terbit di bulan Desember 2021 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 20 Desember 2021.
Dipastikan bahwa untuk tagihan bulan depan, pelanggan akan membayarkan dalam kondisi normal yaitu volume jumlah pemakaian dikalikan harga per M³, sesuai dengan kebijakan harga yang sudah diatur oleh regulator.
"Kami terus melakukan upaya sosialisasi yang telah dilaksanakan antara lain: pengiriman surat pemberitahuan ke masing-masing pelanggan pada pertengahan bulan September 2021, sosialisasi melalui Contact Center dan peran petugas Customer Management, penyebaran brosur/flyer, dan penyampaian informasi melalui aparatur pemerintah di level RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga publikasi di media sosial perusahaan dan media," katanya.
PGN sebagai Subholding Gas, kata dia, akan terus memastikan pelanggan dapat terlayani dengan baik dan juga terus mengupayakan perluasan pemanfaatan gas bumi ke wilayah-wilayah baru dan memastikan kehandalan dari infrastruktur dan penyaluran gas bumi ke seluruh segmen pelanggan gas bumi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021