Legislator menyarankan ada nota kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk soal tarif gas yang melindungi rumah tangga serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kami berharap MoU itu segera dilakukan. Kasihan warga dan pelaku UMKM yang saat ini sedang pemulihan ekonomi," kata Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Jumat.

Menurut ia, perlu ditinjau ulang soal kenaikan tarif gas tersebut. Apalagi kenaikannya tidak didahului sosialisasi secara masif di masyarakat.

"Banyak warga yang mengeluhkan hal ini ke kami. Ada perajin kue di Rungkut yang kaget tarif gasnya semula Rp150 ribu naik menjadi Rp600 ribu pada bulan Desember ini," ujar politisi PDIP ini.

Menanggapi hal itu, Area Head Surabaya PGN Arief Nurrachman menjelaskan adanya kenaikan tersebut dipengaruhi banyak faktor salah satunya penyesuaian harga gas yang diikuti penyesuaian jaminan pembayaran.

Selain itu, lanjutnya, penyesuaian harga gas di Surabaya diterapkan setelah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian harga. Penyesuaian harga yang berlaku sejak 1 Agustus 2021 mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021.

"Penyesuaian harga juga diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan nilai penyesuaian setara dengan yang diberlakukan di Kota Surabaya," katanya.

Arief pun merinci adapun penyesuaian harga terdiri atas Rumah Tangga-1 (RT-1) Rp4.250/m3, Rumah Tangga-2 (RT-2) Rp6.000/m3, Pelanggan Kecil-1 (PK-1) Rp4.250/m3, Pelanggan Kecil-2 (PK-2) Rp6.000/m3. Harga tersebut menggantikan harga lama yaitu sebesar Rp2.495/m³ bagi pelanggan RT-1 dan PK-1 dan Rp2.995 untuk golongan RT-2 dan PK-2.

Selain itu, kata Arief, dengan karakteristik pemakaian gas bumi dimana pelanggan menggunakan gas bumi terlebih dahulu sebelum membayar tagihan sesuai volume pemakaian, maka diterapkan kebijakan jaminan berlangganan untuk mitigasi risiko gagal bayar atau telat bayar yang akan dipotong dari angka jaminan berlangganan tersebut.

"Sifat jaminan berlangganan hanya dibayarkan satu kali dan akan dikembalikan kepada pelanggan apabila sudah berhenti berlangganan," katanya.

Arief melanjutkan, untuk Jumlah lonjakan tagihan terjadi dikarenakan akumulasi volume pemakaian ditambah dengan jumlah jaminan berlangganan. Nilai Jaminan pembayaran tersebut ditagihkan bersamaan dengan tagihan pemakaian gas bulan November 2021 yang terbit di bulan Desember 2021 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 20 Desember 2021.

"Dipastikan bahwa untuk tagihan bulan depan, pelanggan akan membayarkan dalam kondisi normal yaitu volume jumlah pemakaian dikalikan harga per M³, sesuai dengan kebijakan harga yang sudah diatur oleh regulator," katanya.

Disisi upaya sosialisasi, kata Arief, pihaknya telah melaksanakan pengiriman surat pemberitahuan ke masing-masing pelanggan pada pertengahan bulan September 2021, sosialisasi melalui Contact Center dan peran petugas Customer Management, penyebaran brosur/flyer, dan penyampaian informasi melalui aparatur pemerintah di level RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga publikasi di media sosial perusahaan dan media.

Sosialisasi akan terus dilaksanakan kepada masyarakat pengguna gas bumi di Kota Surabaya dan jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi contact center PGN 1500645.

"PGN sebagai Subholding Gas akan terus memastikan pelanggan dapat terlayani dengan baik dan juga terus mengupayakan perluasan pemanfaatan gas bumi ke wilayah-wilayah baru dan memastikan kehandalan dari infrastruktur dan penyaluran gas bumi ke seluruh segmen pelanggan gas bumi," katanya.
 
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021