Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat libur Natal dan tahun baru 2022 untuk mencegah gelombang ketiga COVID-19.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Magetan Ari Budi Santosa mengatakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 telah batal dilaksanakan. Sebagai gantinya, pemerintah telah mengganti dengan penerapan PPKM Natal dan tahun baru dengan level mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku di masing-masing daerah saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Selama PPKM Natal dan tahun baru pengetatan tetap akan diberlakukan meskipun sektor ekonomi dan pariwisata diberi kelonggaran. Tujuannya agar roda perekonomian harus tetap berputar dan situasi pandemi harus tetap terkendali," ujar Ari Budi Santosa di Magetan, Rabu.
Ari menjelaskan beda antara PPKM level 3 dan PPKM Natal dan tahun baru adalah, jika PPKM level 3 maka seluruh objek wisata harus ditutup total. Pasar dan pusat-pusat keramaian dibatasi secara ketat.
"Sedangkan PPKM Natal dan tahun baru, objek wisata dan pusat keramaian lain tetap boleh beroperasi namun dengan pembatasan. Kapasitas, tidak sampai 75 persen," kata dia.
Saat ini, lanjut Ari, secara keseluruhan, kasus terkonfirmasi COVID-19 di Magetan hingga tanggal 14 Desember mencapai 10.553 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.575 orang telah sembuh dari COVID-19, satu orang masih dalam perawatan, dan 977 orang meninggal dunia. Pihaknya berharap, kasus aktif COVID-19 di Magetan dapat terkendali.
Di sisi lain, cakupan vaksinasi terus meningkat. Terakhir, progres vaksin untuk masyarakat umum mencapai 74,19 persen dan lansia 69,30 persen.
Guna memastikan situasi pandemi tetap terkendali, sejumlah kebijakan pengetatan akan diambil selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Pertama, satgas akan mendirikan pos pantau di perbatasan Magetan, utamanya yang berbatasan dengan daerah Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri, Jawa Tengah.
"Di sana orang yang melintas akan dicek, sudah vaksin atau belum. Selain itu juga wajib membawa hasil tes antigen dan PCR negatif," katanya.
Kedua, satgas juga akan menggelar rapid test secara acak di pusat-pusat keramaian, termasuk objek wisata. Jika hasil skrining menunjukkan seseorang positif, maka langsung dibawa ke tempat karantina dengan prokes ketat. Ketiga, satgas akan memaksimalkan kembali rumah sakit darurat (RSD).
"Kami pastikan RSD siap 100 persen. Ketersediaan oksigen tabung dan obat-obatan juga sudah dipastikan aman," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Magetan Ari Budi Santosa mengatakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 telah batal dilaksanakan. Sebagai gantinya, pemerintah telah mengganti dengan penerapan PPKM Natal dan tahun baru dengan level mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku di masing-masing daerah saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Selama PPKM Natal dan tahun baru pengetatan tetap akan diberlakukan meskipun sektor ekonomi dan pariwisata diberi kelonggaran. Tujuannya agar roda perekonomian harus tetap berputar dan situasi pandemi harus tetap terkendali," ujar Ari Budi Santosa di Magetan, Rabu.
Ari menjelaskan beda antara PPKM level 3 dan PPKM Natal dan tahun baru adalah, jika PPKM level 3 maka seluruh objek wisata harus ditutup total. Pasar dan pusat-pusat keramaian dibatasi secara ketat.
"Sedangkan PPKM Natal dan tahun baru, objek wisata dan pusat keramaian lain tetap boleh beroperasi namun dengan pembatasan. Kapasitas, tidak sampai 75 persen," kata dia.
Saat ini, lanjut Ari, secara keseluruhan, kasus terkonfirmasi COVID-19 di Magetan hingga tanggal 14 Desember mencapai 10.553 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.575 orang telah sembuh dari COVID-19, satu orang masih dalam perawatan, dan 977 orang meninggal dunia. Pihaknya berharap, kasus aktif COVID-19 di Magetan dapat terkendali.
Di sisi lain, cakupan vaksinasi terus meningkat. Terakhir, progres vaksin untuk masyarakat umum mencapai 74,19 persen dan lansia 69,30 persen.
Guna memastikan situasi pandemi tetap terkendali, sejumlah kebijakan pengetatan akan diambil selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Pertama, satgas akan mendirikan pos pantau di perbatasan Magetan, utamanya yang berbatasan dengan daerah Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri, Jawa Tengah.
"Di sana orang yang melintas akan dicek, sudah vaksin atau belum. Selain itu juga wajib membawa hasil tes antigen dan PCR negatif," katanya.
Kedua, satgas juga akan menggelar rapid test secara acak di pusat-pusat keramaian, termasuk objek wisata. Jika hasil skrining menunjukkan seseorang positif, maka langsung dibawa ke tempat karantina dengan prokes ketat. Ketiga, satgas akan memaksimalkan kembali rumah sakit darurat (RSD).
"Kami pastikan RSD siap 100 persen. Ketersediaan oksigen tabung dan obat-obatan juga sudah dipastikan aman," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021