Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menyita sebanyak 133 sepeda motor saat razia balap liar di sejumlah titik wilayah hukum Polres Kediri Kota.

"Kami lakukan penertiban kendaraan dengan knalpot brong (berisik). Banyak laporan warga saat malam hari sangat terganggu. Waktunya istirahat justru lewat depan rumah berkelompok," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi di Kediri, Selasa.

Ia mengatakan razia dilakukan demi memberikan keamanan dan kenyamanan warga. Terlebih lagi, sebentar lagi warga di Kediri melaksanakan ibadah Natal dan perayaan tahun baru 2022.

Lokasi titik razia juga menyebar di seluruh wilayah hukum Polres Kediri Kota, yakni Pos Semampir, Jalan Mayor Bismo Kediri, simpang empat mrican, Jalan Gatot Subroto, simpang empat alun-alun di Jalan PB Sudirman, simpang empat sukorame di Jalan Veteran dan simpang tiga iskandar muda di Jalan Iskandar Muda, Kota Kediri.

Selain menyita sepeda motor, aparat dalam razia tersebut juga telah memberikan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 541 pelanggaran yang terdiri atas 489 tilang dan sisanya 52 pelanggaran diberikan teguran.

Polisi juga mengamankan 335 lembar STNK, serta 21 SIM warga yang terjaring razia..

Pihaknya juga mengimbau masyarakat membawa kelengkapan kendaraan saat berkendara. Dengan itu, saat ada pemeriksaan petugas yang bersangkutan bisa menunjukkan surat menyurat kendaraan, sehingga tidak terkena tilang.

"Kami imbau pengguna knalpot tidak digunakan dan juga kelengkapan kendaraan mohon dibawa dalam berkendara," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Pandri Putra Putra Simbolon menambahkan untuk pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan pembayaran putusan denda di Kejaksaan Negeri Kediri.

Pengambilan barang bukti kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari pabrik agar membawa putusan dari Kejari Kota Kediri dan salinan BPKB, STNK, serta identitas pengambil.

Apabila kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi agar menstandarkan kendaraan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.

Terkait dengan pasal, pihaknya mengatakan mereka terjerat Pasal 285 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Persyaratan teknis dan laik jalan.

"Mereka terancam dengan ancaman pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ktutur AKP Pandri.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021