Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun Agus Mursidi menyatakan bahwa upah minimum kota (UMK) tahun 2022 untuk wilayah setempat ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa naik 1,38 persen dari tahun sebelumnya.
Ia mengatakan UMK tahun 2021 Kota Madiun sebesar Rp1,954,705 per bulan, sedangkan UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.991.105,79 atau naik Rp36.400.
"UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan naik 1,38 persen. Hal itu sesuai dengan usulan Pemkot Madiun," ujar Agus Mursidi di Madiun, Kamis.
Menurut dia, besaran UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021, yakni, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Besaran UMK tersebut berlaku mulai Januari 2022. Aturan ini pun wajib dipenuhi oleh semua perusahaan. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberlakukan. Mulai denda hingga pidana.
Meski begitu, selama masa pandemi ada toleransi jika perusahaan membayar upah karyawan di bawah UMK. Namun, hal tersebut harus melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan. Serta, diketahui oleh Disnaker.
Sementara itu, besaran UMK tertinggi di Jatim ada di Kota Surabaya, yakni, sebesar Rp4.375.479,19. Sedangkan, UMK terendah adalah UMK Sampang yakni sebesar Rp1.922.122,97.
Setelah ini, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Ia mengatakan UMK tahun 2021 Kota Madiun sebesar Rp1,954,705 per bulan, sedangkan UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.991.105,79 atau naik Rp36.400.
"UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan naik 1,38 persen. Hal itu sesuai dengan usulan Pemkot Madiun," ujar Agus Mursidi di Madiun, Kamis.
Menurut dia, besaran UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021, yakni, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Besaran UMK tersebut berlaku mulai Januari 2022. Aturan ini pun wajib dipenuhi oleh semua perusahaan. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberlakukan. Mulai denda hingga pidana.
Meski begitu, selama masa pandemi ada toleransi jika perusahaan membayar upah karyawan di bawah UMK. Namun, hal tersebut harus melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan. Serta, diketahui oleh Disnaker.
Sementara itu, besaran UMK tertinggi di Jatim ada di Kota Surabaya, yakni, sebesar Rp4.375.479,19. Sedangkan, UMK terendah adalah UMK Sampang yakni sebesar Rp1.922.122,97.
Setelah ini, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021