Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun Heru Kuncoro menyatakan bahwa upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 untuk wilayah setempat diusulkan naik 0,35 persen dari tahun sebelumnya.

Ia mengatakan UMK 2021 Kabupaten Madiun sebesar Rp1.951.588,16 per bulan. Sedangkan usulan UMK tahun 2022 ke Pemprov Jatim sebesar Rp1.958.410,31.

"Kesepakatan sudah ditandatangani oleh dewan pengupahan setempat dan sudah diajukan ke bupati untuk dijadikan rekomendasi. Bahkan, juga sudah dikirim ke Gubernur (Jatim)," ujar Heru Kuncoro di Madiun, Jumat.

Menurutnya, angka tersebut sebelum disepakati dan diusulkan ke gubernur, sudah melalui tahapan dan masuk dalam tim rumus penghitungan UMK. Selain itu, besaran UMK itu sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun.

Ia mengakui jika kenaikan UMK dari tahun 2021 ke tahun 2022 tidak terlalu besar mengingat pandemi COVID-19 membuat beberapa industri menghadapi masa yang berat. Sehingga, hal itu juga untuk mengantisipasi adanya PHK dari perusahaan terhadap para pekerjanya.

Jika nantinya setelah ditetapkan dan diberlakukan terdapat pihak yang mengadu karena ada perusahaan tidak melaksanakan UMK, pihaknya siap menampung dan menindaklanjuti masalah hak pekerja tersebut sepanjang telah melalui jalur pengaduan resmi.

"Harapan kita, dengan penetapan UMK tersebut dapat digunakan untuk menentukan upah minimal bagi pekerja yang bekerja antara 0 sampai 1 tahun. Sedangkan yang di atas 1 tahun ada skala gaji," kata dia.

Setelah diusulkan ke Gubernur Jatim, pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan penetapan usulan UMK dari semua kota dan kabupaten tersebut.

Nantinya, setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing untuk diterapkan per 1 Januari 2022.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021