Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur siap melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama periode libur Natal dan tahun baru untuk mencegah gelombang ketiga COVID-19 dari momentum libur hari raya.

Bupati Magetan Suprawoto mengatakan penerapan PPKM level 3 se-Indonesia tersebut diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pemerintah Kabupaten Magetan merupakan kepanjangan pemerintah pusat. Terkait rencana pemberlakuan PPKM level 3 serentak se-Indonesia pada libur Natal dan tahun baru, kami telah siapkan sejumlah langkah untuk antisipasi mobilitas warga. Saya Bupati Magetan mendukung sepenuhnya langkah dan kebijakan pemerintah pusat ini," ujar bupati di Magetan, Rabu.

Sejumlah langkah yang diambil untuk mencegah penularan COVID-19 di Magetan, antara lain melakukan penyekatan di titik-titik perbatasan dan patroli.

"Kita akan lakukan patroli dan pendirian pos-pos pemeriksaan pada perbatasan-perbatasan Magetan dengan daerah lain, seperti perbatasan Cemorosewu, Terminal Maospati, dan tempat-tempat lain," katanya.

Bupati Magetan Suprawoto juga mengimbau kepada masyarakat untuk menaati kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat sebagai upaya pencegahan penularan gelombang ketiga COVID-19.

Dia mengajak warga untuk melihat pada peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pascalibur Natal dan tahun baru sebelumnya.

"Belajar dari Natal dan tahun baru sebelumnya, COVID-19 menyebar dan menular masif, pada Natal dan Tahun Baru kali jangan sampai terulang. Di luar negeri, di negara-negara maju saat ini malah masuk gelombang keempat. Ada kecenderungan di Indonesia meningkat. Suka tidak suka keputusan pemerintah pusat menerapkan level 3 se-Indonesia serentak ini untuk melindungi rakyatnya dari ancaman COVID-19," tegasnya.

Bupati Suprawoto menambahkan pemerintah daerah juga telah melakukan pertemuan secara internal maupun dengan Forkopimda Provinsi Jawa Timur guna membahas soal antisipasi tersebut.

Ia juga meminta masyarakat Magetan untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan 5M, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Tercatat, secara keseluruhan di Magetan kasus konfirmasi positif COVID-19 hingga Rabu (24/11) mencapai 10.547 orang. Dari jumlah itu, 9.566 orang diantaranya telah sembuh, lima orang lainnya masih dalam pemantauan, dan 976 orang meninggal dunia.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021