Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember, Jawa Timur memastikan penyaluran bantuan sektor pendidikan, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai dengan prosedur dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"BRI merupakan bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan program-program, seperti PIP, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Sosial, dan lainnya," kata Pemimpin Cabang BRI Jember Sukari dalam rilis yang diterima ANTARA terkait adanya pemberitaan BRI Unit Mayang di Kabupaten Jember, Selasa.

Demi kelancaran proses penyaluran, lanjut dia, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mengimbau penerima bantuan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Untuk menghindari penumpukan massa dan mempercepat proses penyaluran, BRI menerapkan kuota pengambilan bantuan dan aktif menginformasikan kepada nasabah bahwa program-program tersebut dapat dilakukan di seluruh Unit Kerja BRI," tuturnya.

Ia menjelaskan guna mempercepat pencairan juga dilakukan secara kolektif, khususnya PIP yang telah disepakati bersama dengan pihak sekolah.

"Dalam penyaluran bantuan, BRI selalu berkoordinasi dengan semua pihak, baik aparat pemerintah, Satgas COVID-19 dan lainnya untuk membantu memperlancar dan mempercepat proses penyaluran," ujarnya.

Sebelumnya Komisi D DPRD Kabupaten Jember memanggil Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Senin (15/11) untuk mengklarifikasi belum cairnya dana Program Indonesia Pintar di beberapa sekolah di kabupaten setempat.

"Kami mendapat pengaduan, khususnya di Jember bagian timur terkait banyaknya wali murid yang tidak bisa mencairkan dana PIP dengan alasan pihak perbankan meminta dilakukan pencairan secara kolektif," kata Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Jember tingkat sekolah dasar (SD) tercatat jumlah siswa penerima PIP tahun 2021 sebanyak 1.495 siswa dengan total dana sebesar Rp612.225.000 dengan rincian sebanyak 1.311 siswa sudah mencairkan dengan total nominal Rp529.425.000 dan 184 siswa belum mencairkan dengan nominal Rp82.800.000. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021